Polisi Bongkar Prostitusi Online Via MiChat di Kota Santri

Senin, 27 Juli 2020 - 18:39 WIB
loading...
Polisi Bongkar Prostitusi...
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang menunjukan tersangka mucikari prostitusi online via MiChat.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
JOMBANG - Praktik prostitusi berhasil dibongkar polisi di Kota Santri, Jombang. Seorang pemuda yang diduga seorang mucikari.

CA, asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskim Polres Jombang. Pria ini menjajakan wanita ke pria hidung belang.

Penangkapan CA ini setelah petugas menginterogasi Fa, wanita tuna susila asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kala itu, janda satu anak ini digerebek petugas saat berada dalam kamar di eks lokalisasi Tunggorono bersama seorang lelaki. Belakangan, keduanya diketahui bukan pasangan suami istri.

"Awalnya kami mengamankan pasangan bukan suami istri di eks lokalisasi Tunggorono. Dari situ kemudian terungkap kalau ada peran CA," kata Kanit PPA Satreskim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti dalam konferensi pers, Senin (27/7/2020).

(Baca juga: Pesepeda Tewas Mendadak di Jalan Dievakuasi Petugas Gunakan APD Lengkap )

Kepada penyidik, pemuda berusia 32 tahun ini mengaku mengenal Fa. Keduanya sudah berkawan di dunia maya sejak beberapa bulan terakhir. Ketika itu keduanya berkenalan melalui aplikasi MiChat. Selanjutnya keduanya saling bertukar nomor ponsel dan dilanjutkan berkomunikasi melalui aplikasi whatsaap.

"Setelah perkenalan itu, keduanya bertemu dan melakukan hubungan badan. Mereka menyewa kamar di salah satu rumah di eks lokalisasi Tunggorono. Setelah melakukan persetubuhan, si PSK meminta kepada pelaku untuk mencarikan orang yang bisa diajak berhubungan badan dengan imbalan," imbuhnya.

Mendapatkan penawaran itu, pemuda lajang tersebut langsung mengiyakan. Menggunakan aplikasi MiChat, ia lantas menawarkan ke beberapa pria hidung belang yang bersedia menggunakan jasa Fa. Sedikitnya, ada tiga pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran CA itu.

"Dia menawarkan melalui aplikasi MiChat. Pelaku sudah melakukan transaksi tiga kali. Untuk transaksi pertama dan kedua dibandrol Rp500 ribu. Sedangkan untuk transaksi ketiga dihargai Rp600 ribu," jelas Retno.

(Baca juga: Dianggap Menghina NU, GP Ansor Surabaya Laporkan Akun Facebook Ini )

Setiap kali mendapatkan pelanggan, CA mengaku mendapatkan uang Rp100 ribu. Kepada petugas CA mengaku tidak pernah menerima, namun ia dikasih Fa sebagai tanda ucapan terimakasih. Akibat perbuatannya, CA bakal dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan satu tahun enam bulan.

Sementara itu, CA mengaku bersedia menerima tawaran Fa untuk mencarikan pelanggan lantaran kasihan. Usai berhubungan badan, Fa mengaku tengah membutuhkan uang. Sehingga, janda berusia 20 tahun tersebut meminta agar dicarikan pria hidung belang yang bersedia menggunakan 'jasanya'.

"Awalnya dia mau pinjam uang, tapi saya tidak punya. Dia (Fa) bilang kalau butuh uang. Kemudian dia meminta itu (mencarikan pria hidung belang). Nanti kalau dapat dia mau memberi saya (uang)," kata CA dihadapan petugas.

Menurut CA, ia baru sebulan kenal dengan Fa. Dari perkenalan itu kemudian mereka janjian ketemu dan melakukan hubungan badan. Selama tiga kali transaksi, CA sendiri mengaku tidak pernah meminta imbalan dari Fa. Hanya saja, ia selalu dikasih uang sebesar Rp100 ribu setiap selesai transaksi.

"Saya tidak pernah meminta, saya cuma dikasih. Saya awalnya kasihan, karena dia butuh uang dan niat saya menolong dia," tandas CA.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
Geger! Karaoke di Semarang...
Geger! Karaoke di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi!
Geram dengan Praktik...
Geram dengan Praktik Prostitusi, Warga Muarojambi Bakar Warung Remang-Remang di Jalan Lintas KM 57
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Kenaikan Pajak PBB Capai...
Kenaikan Pajak PBB Capai 800%, Warga Jombang Menjerit | Sindo Prime
Protes Pajak Naik 400%,...
Protes Pajak Naik 400%, Warga Jombang Bayar Pajak dengan 1 Galon Uang Koin
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved