Cabuli Bocah Perempuan, Kakek Digerebek Warga OKU di Rumah Kosong

Rabu, 05 Juli 2023 - 10:50 WIB
loading...
Cabuli Bocah Perempuan,...
Polres OKU menangkap Turimin saat asyik mencabuli bocah perempuan 10 tahun di rumah kosong di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Foto/Ilustrasi
A A A
OKU - Turimin (69) seorang kakek uzur warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sepertinya harus menghabiskan masa tuanya di dalam sel tahanan.

Hal ini karena lelaki tua renta tersebut digerebek warga saat sedang mencabuli gadis cilik berinisial NS (10) di dalam sebuah rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terlebih dahulu diamankan oleh warga di sekitar lokasi kejadian.



”Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu baju kaus merah lengan pendek dan celana warna biru sudah diamankan di Polres OKU untuk diproses lebih lanjut,” ujar Budi Santoso, Rabu (5/7/2023).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, lanjut Budi, modus pelaku melancarkan yakni membujuk korban agar mau diajak ke rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan Tanjung Indah Permai tersebut.

”Saat berada di dalam rumah kosong itu, pelaku menyuruh korban duduk di meja dan menciumi pipi serta bibir korban. Kemudian pelaku membaringkan dan menurunkan celana korban, lalu mengelus kelamin korban dengan tangan,” jelasnya.



Aksi cabul pelaku ternyata tidak sampai di situ, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tersebut juga menaikkan baju korban dan meremas serta menjilati bagian dada korban.

”Saat sedang mencabuli korban, aksi pelaku diketahui warga dan langsung digerebek. Pelaku sempat diamankan ke kantor desa setempat, baru diserahkan ke Polres OKU,” jelasnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya yakni sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3226 seconds (0.1#10.140)