Pembunuh Kepala Dusun Ditangkap, Motifnya Emosi Lihat Saudara Dimarahi

Senin, 26 Juni 2023 - 15:51 WIB
loading...
Pembunuh Kepala Dusun...
Pelaku pembunuhan kepala dusun di Oku Timur saat dihadirkan polisi. Motif pelaku membunuh korban karena emosi melihat saudara diramahi. Foto: Istimewa
A A A
OKU TIMUR - Taufik (40), pelaku penusukan terhadap Joko Margono (41), seorang Kepala Dusun (Kasus) Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur , beberapa hari lalu kini ditangkap.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III ditangkap, Sabtu, (24/6/2023) lalu, sekitar pukul 20:00 WIB.

Menurutnya, motif pelaku nekat menghabisi korban yang meninggal dengan 8 luka tusukan lantaran tidak terima sang kakak dimarahi korban.


"Saat pelaku main ke rumah saudaranya, mendapat cerita jika kakaknya itu sempat dimarahi korban bahkan ditampar korban. Pelaku pun tersinggung," ujar Dwi Agung, Senin (26/6/2023).

Dijelaskan Dwi, pelaku yang mendengar cerita tersebut sempat memberi saran agar permasalahan itu diselesaikan secara musyawarah melalui Kepala Desa setempat.

"Mendapat saran dari pelaku, kakak korban yang bernama Suroto lalu menemui Kades untuk meminta diselesaikan masalahnya dengan Kadus itu," tuturnya.



Usai mendatangi Kades, Suroto pun sempat menelepon korban dan bermaksud agar masalah dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, bukannya selesai, kakak pelaku justru dimaki-maki oleh korban.

"Saat ditelepon pun pelaku juga sempat meredam amarahnya korban, namun malah mengancam akan mendatangi rumah kakak pelaku," katanya.

Dan benar saja, lanjut Kapolres, tidak lama kemudian korban pun tiba di rumah Suroto dan langsung meluapkan emosinya. Sedangkan kakak pelaku yang merasa takut bersembunyi di dalam rumah.



"Lantaran tak bertemu dengan kakak Suroto, pelaku sempat berupaya meredam emosi korban. Namun korban malah menarik kerah baju pelaku dan menariknya keluar rumah bahkan hingga terjatuh," ujar dia.

Pelaku yang tidak terima mendapat perlakuan tersebut langsung berdiri dan mencekik leher korban. Pelaku yang sudah emosi juga sempat melihat jika korban membawa senjata tajam yang ada di pinggangnya.

"Pelaku yang sudah kalap akhirnya mengambil pisau milik korban dari pinggangnya lalu secara membabi buta menusuk tubuh korban hingga tewas. Melihat korban sudah tak bernyawa, pelaku pun kabur ke Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku I," katanya.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban telah diamankan di Mapolres OKU Timur. "Pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)