Ancam Penagih Utang dengan Kapak, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 - 16:19 WIB
loading...
Ancam Penagih Utang dengan Kapak, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Boby Iskandar (33) ditangkap tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan I karena mengancam penagih utang dengan kapak. Foto/Ist
A A A
LUBUKLINGGAU - Seorang pria di Lubuklinggau bernama Boby Iskandar (33) diamankan oleh tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan I. Pasalnya, Boby nekat mengancam penagih utang daging dengan sebilah kapak karena kesal ditagih utang.

Korban, Jumarwan Darma Putra (58), seorang pedagang, melaporkan kejadian pengancaman kekerasan ini ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut dan pelaku telah diamankan.

Lebih lanjut, AKP Nyoman menjelaskan peristiwa ini terjadi di rumah Boby pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Jumarwan dan saksi Junadi mendatangi rumah Boby untuk menagih utang pembelian daging sapi yang dibeli istri Boby secara berutang.



"Saat Jumarwan mengetuk pintu, Boby keluar dari pintu belakang rumah sambil memegang kapak dan mengancam Jumarwan. Jumarwan yang ketakutan pun meninggalkan rumah Boby dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ungkapnya.

Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengamankan Boby di Rumah Makan Kurnia pada Selasa (7/5/2024). "Pelaku mengaku kesal ditagih utang dan sedang ada masalah keluarga saat kejadian," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)