Edarkan Sabu dari Rumah, Pasutri Muda Ini Pasrah Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Irwan (23) dan Sundari (28), pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Muba.
Pasutri muda ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dari rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri mengatakan, bahwa pasutri tersebut ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu-sabu, dan didapati barang bukti enam paket sabu seberat 5,53 gram.
"Penangkapan pasutri itu dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Muba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Desa Talang Buluh," ujar AKP Heri, Selasa (20/6/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung ditindak lanjuti dengan penangkapan pasutri tersebut.
"Kami menemukan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 5,53 gram yang disimpan pelaku di dalam lemari dan dibungkus menggunakan plastik hitam," ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua tersangka tersebut sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
"Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Pasutri muda ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dari rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri mengatakan, bahwa pasutri tersebut ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu-sabu, dan didapati barang bukti enam paket sabu seberat 5,53 gram.
"Penangkapan pasutri itu dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Muba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Desa Talang Buluh," ujar AKP Heri, Selasa (20/6/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung ditindak lanjuti dengan penangkapan pasutri tersebut.
"Kami menemukan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 5,53 gram yang disimpan pelaku di dalam lemari dan dibungkus menggunakan plastik hitam," ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua tersangka tersebut sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
"Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(nic)