Bejat! Oknum Honorer di OKU Selatan 3 Kali Cabuli Anak Tiri
loading...
A
A
A
OKU SELATAN - Adi Putra Jaya (42), oknum honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak tirinya berusia 13 tahun berulang kali.
Kapolres OKU Selatab, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan bahwa tersangka ditangkap Tim Elang Saka Selabung Satreskrim Polres OKU Selatan di Ibu Kota Jakarta.
"Selain sebagai buronan kasus pencabulan terhadap anak tirinya, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan ini juga tersandung kasus penggelapan," ujar Indra, Selasa (20/6/2023).
Dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya, tersangka mengaku sakit hati dengan ibu korban lantaran diduga telah selingkuh dan suka memarahinya.
"Tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sudah sebanyak 3 kali. Kejadian pertama terjadi pada bulan Desember tahun 2021, dimana saat itu korban sedang tidur dengan istrinya," kata Indra.
Saat itu, korban yang sedang tertidur merasakan ada yang sedang meremas payudaranya sehingga membuat korban terbangun dan melihat tersangka sedang meremas bagian sensitifnya tersebut.
"Korban terbangun serta berontak dan tersangka menarik tangannya dari dalam baju korban," ujarnya.
Sehari setelah peristiwa pertama, tersangka pun kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada anak tirinya tersebut ketika korban sedang tidur bersama tersangka dan istrinya dalam satu kamar.
Kapolres OKU Selatab, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan bahwa tersangka ditangkap Tim Elang Saka Selabung Satreskrim Polres OKU Selatan di Ibu Kota Jakarta.
"Selain sebagai buronan kasus pencabulan terhadap anak tirinya, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan ini juga tersandung kasus penggelapan," ujar Indra, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga
Dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya, tersangka mengaku sakit hati dengan ibu korban lantaran diduga telah selingkuh dan suka memarahinya.
"Tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sudah sebanyak 3 kali. Kejadian pertama terjadi pada bulan Desember tahun 2021, dimana saat itu korban sedang tidur dengan istrinya," kata Indra.
Saat itu, korban yang sedang tertidur merasakan ada yang sedang meremas payudaranya sehingga membuat korban terbangun dan melihat tersangka sedang meremas bagian sensitifnya tersebut.
"Korban terbangun serta berontak dan tersangka menarik tangannya dari dalam baju korban," ujarnya.
Sehari setelah peristiwa pertama, tersangka pun kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada anak tirinya tersebut ketika korban sedang tidur bersama tersangka dan istrinya dalam satu kamar.