PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun

Senin, 19 Juni 2023 - 12:47 WIB
loading...
A A A
"LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal Al-Zaytun dalam konteks ini karena makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk," terangnya.

"Kemudian, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat. Juga bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat," sambungnya.

LBM PWNU Jabar juga menyoroti terkait ungkapkan Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non-muslim di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tutunan beribadah Aswaja. Dimana dalih tersebut disebut mengikuti kepada madzhab Bung Karno.

"Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tegasnya.

LBM PWNU Jabar menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut karena menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel.

"Hal ini menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar’u ma lam yusyro’)," katanya.

Selanjutnya, LBM PWNU Jabar juga menyinggung mengenai hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”. Mengingat, secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.

Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram.

"Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain. Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim," tuturnya.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jabar, KH Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait polemik Ponpes Al-Zaytun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)