Penampakan Panji Gumilang Jalani Sidang Kedua Penistaan Agama di PN Indramayu

Rabu, 15 November 2023 - 13:03 WIB
loading...
Penampakan Panji Gumilang Jalani Sidang Kedua Penistaan Agama di PN Indramayu
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang menjadi tersangka penistaan agama menjalani sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023). Foto/MPI/Andrian Supendi
A A A
INDRAMAYU - Panji Gumilang, tersangka penistaan agama, menjalani sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (15/11/2023).

Berdasarkan pantauan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tiba di PN Indramayu sekitar pukul 08.14 WIB, menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Indramayu.


Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Panji Gumilang dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat memasuki ruangan sidang.

Sementara, di gerbang pengadilan tampak sejumlah pengunjung yang masuk harus diperiksa petugas untuk menjaga keamanan proses sidang berlangsung.



Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, Panji Gumilang menjalani sidang ke dua pada pukul 9.00 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa.

"Setelah itu, majelis hakim akan memberi kesempatan juga kepada penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas keberatan tersebut," kata Adrian kepada MNC Portal Indonesia (MPI).



Namun demikian, dia belum dapat mengungkapkan mengenai poin-poin apa yang akan disampaikan dalam proses persidangan tersebut.

"Kalau mengenai poin-poinnya, nanti dalam persidangan akan diungkapkan secara detail apa saja poin-poin keberatannya mengenai dakwaan yang akan disampaikan dari penuntut umum. Nanti setelah mendengarkan tanggapan dari Penuntut Umum barulah Majelis Hakim akan mengambil sikap, mengabulkan atau tidak,"ungkap dia.

Di sisi lain, Adrian Anju Purba menambahkan, soal banyaknya petugas keamanan yang disiagakan di sekitar PN Indramayu itu adalah semata-mata untuk memastikan keamanan dan stabilitas dalam pelaksanaan persidangan.

"Itu semata-mata untuk memastikan keamanan dan stabilitas dalam pelaksanaan persidangan, itu saja tidak ada yang lebih," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)