MUI Sebut Golput Haram, Partai Perindo: Bentuk Keseimbangan dan Kewajiban Warga Negara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ketua DPP Partai Perindo bidang Keagamaan, Abdul Kholik Ahmad menilai, keputusan MUI mengeluarkan fatwa bahwa golput haram adalah tepat. Fatwa tersebut adalah mengajak masyarakat agar seimbang antara hak dan kewajiban.
“Saya kira ini merupakan satu upaya untuk mengingatkan kembali umat Islam dan bangsa Indonesia bahwa bersikap Golput dalam pemilu hukumnya haram dan ini penegasan tentang fatwa MUI yang sudah beberapa Pemilu dilakukan,” kata Abdul Khalik di Bandung.
Partai Perindo, lanjut dia, memberikan dukungan terhadap fatwa ini karena sesungguhnya fatwa ini bisa memberikan satu penegasan bahwa warga negara yang baik harus melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang.
Mencoblos saat pemilu adalah bentuk kewajiban warga.Menurut dia, mengapa golput diharamkan karena memang masyarakat dianggap sebagai warga negara yang tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
Karena sesungguhnya memilih itulah hak tetapi juga sekaligus memilih itu juga dalam kaitan dengan masa depan bangsa adalah untuk memberikan legitimasi dan dukungan terhadap kepemimpinan nasional.
Kepemimpinan ini yang akan berfungsi untuk mengelola bangsa dan negara. Oleh karena itu maka masyarakat diimbau tidak bersikap golput. Kalaupun misalnya pilihan yang dianggap tidak sempurna dan tidak ada yang terbaik, makapilihlah yang terbaik diantara yang ada.
“Memilih pemimpin itu merupakan satu kebutuhan. Dalam pandangan politik memiliki pemimpin itu bagian dari proses politik. Pilihlah sesuai Hati Nurani,” imbuh Kholik.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
“Saya kira ini merupakan satu upaya untuk mengingatkan kembali umat Islam dan bangsa Indonesia bahwa bersikap Golput dalam pemilu hukumnya haram dan ini penegasan tentang fatwa MUI yang sudah beberapa Pemilu dilakukan,” kata Abdul Khalik di Bandung.
Partai Perindo, lanjut dia, memberikan dukungan terhadap fatwa ini karena sesungguhnya fatwa ini bisa memberikan satu penegasan bahwa warga negara yang baik harus melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang.
Mencoblos saat pemilu adalah bentuk kewajiban warga.Menurut dia, mengapa golput diharamkan karena memang masyarakat dianggap sebagai warga negara yang tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
Karena sesungguhnya memilih itulah hak tetapi juga sekaligus memilih itu juga dalam kaitan dengan masa depan bangsa adalah untuk memberikan legitimasi dan dukungan terhadap kepemimpinan nasional.
Kepemimpinan ini yang akan berfungsi untuk mengelola bangsa dan negara. Oleh karena itu maka masyarakat diimbau tidak bersikap golput. Kalaupun misalnya pilihan yang dianggap tidak sempurna dan tidak ada yang terbaik, makapilihlah yang terbaik diantara yang ada.
“Memilih pemimpin itu merupakan satu kebutuhan. Dalam pandangan politik memiliki pemimpin itu bagian dari proses politik. Pilihlah sesuai Hati Nurani,” imbuh Kholik.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(ams)