Begini Penampakan Pesantren Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Rabu, 02 Agustus 2023 - 09:59 WIB
loading...
Begini Penampakan Pesantren...
Suasana di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, langsung lengang usai Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, pada Selasa (1/8/2023) malam. Foto/iNews TV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan status tersangka tersebut, diumumkan Bareskrim Polri, pada Selasa (1/8/2023) malam.



Usai Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama, suasana di Pondok Pesantren Al-Zaytun tampak lengang. Meski demikian, kegiatan belajar mengajar para santri masih terlihat berjalan normal pada Rabu (2/8/2023).

Begini Penampakan Pesantren Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama


Pagar kawat berduri juga masih terpasang di pintu masuk utama Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang ada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Sejumlah petugas keamanan pondok pesantren, nampak berjaga di pintu masuk utama.



Sejumlah pegawai dan petugas Pondok Pesantren Al-Zaytun, masih terlihat hilir mudik melalui pintu gerbang utama. Mereka seperti tidak terpengaruh dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

Begini Penampakan Pesantren Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama


Sementara itu rencananya sejumlah massa dari Aliansi Santri Indonesia untuk Indramayu (Asrii), akan kembali mendatangi Pondok Pesantren Al-Zaytun, Rabu (2/8/2023). Mereka akan melakukan aksi simbolik dengan sujud syukur di gerbang utama Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai bentuk ungkapan syukur atas penetapan tersangka Panji Gumilang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2677 seconds (0.1#10.140)