Fakta-Fakta Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Malang, Korban Dihabisi setelah dari Musala
loading...
A
A
A
MALANG - Polres Malang berhasil mengamankan dua orang pelaku pembunuhan pengemudi taksi online. Kedua pelaku yakni Exca Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuron (35) warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Diketahui pelaku menghabisi nyawa korbannya ketika perjalanan dari Desa Dilem, Kepanjen ke Pantai Balekambang saat pelaku memesan aplikasi Gojek. Sejumlah fakta dirangkum terkait pembunuhan pengemudi taksi online yang sempat hilang sejak Sabtu sore (3/6/2023).
1. Korban Sempat Hilang Kontak
Sebelum ditemukan tewas, korban Apris Fajar Santoso mengambil pesanan penumpang dari Desa Dilem, Kepanjen, ke Pantai Balekambang pada Sabtu sore (3/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Selang satu jam kemudian, sang istri korban yang mencoba menghubungi suaminya pada pukul 17.40 WIB.
Tetapi nomor handphone korban tidak bisa dihubungi dan tidak aktif. Selanjutnya keluarga menunggu hingga Minggu (4/6/2023) tetapi Apris tidak juga ada kabar. Hal ini membuat keluarga melaporkan kehilangan ke unit SPKT Polres Malang.
2. Mobil Korban Sempat Terdeteksi di Musala
Kamera CCTV sempat merekam keberadaan diduga kuat mobil yang dinaiki Apris Fajar bersama penumpangnya. Kamera itu terpasang di salah satu Musala yang berada di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya rekaman CCTV yang merekam keberadaan korban bersama beberapa orang yang diduga menjadi orang terakhir bersama korban.
"Sempat terekam CCTV yang waktu itu diduga mobil yang dikemudikan oleh korban," ucap Wahyu Rizki.
Dari sanalah akhirnya kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Exca Candra dan Ahwan Nuron.
3. Jeratan Utang Jadi Motif Utama
Pelaku melakukan aksi pembunuhan ke Apris Fajar karena terjerat utang jutaan rupiah. Akibat gelap mata, keduanya lantas mencari jalan pintas dengan mencari sasaran taksi online.
"Kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap, di luar itu kedua pelaku memiliki pola hidup yang tidak sesuai dengan pemasukan. Dengan tidak sesuai pemasukan, keduanya memiliki beberapa utang," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro ketika memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Kamis sore (8/6/2023).
Informasi dari Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro kedua pelaku memiliki utang hingga Rp 45 juta. Maka jalan pintas dengan mengambil mobil Apris jadi pilihan.
"Yang jelas keduanya memiliki utang, sama-sama memiliki utang. Keduanya bersama-sama merencanakan kejadian ini secara bersama-sama, Karena lama bergabung bersama tiga bulan, terlilit utang tidak ada biaya, akhirnya mereka ingin merencanakan mengambil mobil dengan cara seperti itu," jelas Wahyu Rizki.
Apalagi latar belakang tersangka Exca Candra Dwipa merupakan mantan pegawai sebuah bank perkreditan di Malang. Tetapi akhirnya Exca diberhentikan dari tempatnya bekerja, sehingga sampai mengenal Ahwan Nuron dan sama-sama menjadi pengamen.
"Yang Ahwan ini pengamen, yang Exca karyawan tapi diberhentikan. Kemudian setelah Exca dipecat dari kerjaannya, dia ikut gabung ngamen. Yang jelas keduanya memiliki utang, sama-sama memiliki utang," ucap Wahyu Rizki.
4. Pelaku Merencanakan Aksinya Sejak Lama
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, pelaku sengaja mengincar pengemudi taksi online yang dipesannya secara online. Pelaku menyasar targetnya secara acak dari aplikasi Gojek.
"Sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya, untuk korban ini terindikasi terpilih secara random melalui aplikasi," kata Wisnu S. Kuncoro.
Bahkan untuk menyiapkan aksinya, keduanya telah merencanakan sejak Kamis 1 Juni 2023. Pelaku Exca lantas membeli sebuah nomor handphone baru dan mendaftarkan akun Gojek, tetapi tidak seusai identitasnya.
"Yang bersangkutan menggunakan akun (Gojek) yang tidak sesuai KTP yang mereka miliki, memesan atas nama Wawan Fauziah menggunakan handphone Vivo," tuturnya.
Akun itulah yang akhirnya memesan taksi online pada Sabtu sore dari Desa Dilem menuju Pantai Balekambang.
"Sudah berencana dari awal membunuh, mereka ingin mencari kendaraan dengan cara membunuh," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki.
5. Pelaku Buang Jasad Korban di Piket Nol
Usai berhasil membunuh korban, Exca kemudian mengambil kemudi mobil milik Apris. Selanjutnya keduanya menuju Pantai Balekambang untuk berencana membuang jasad Apris.
Tetapi karena di sana masih banyak aktivitas orang. Keduanya mengurungkan niatnya dan langsung menuju wilayah Piket Nol di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Di sinilah keduanya membuang jasad Apris ke sebuah jurang sedalam 25 meter.
"Awalnya ingin membuang korban di Pantai Balekambang, tapi saat sampai di Pantai Balekambang, ini tidak memungkinkan karena di sana masih banyak orang, dari pantai akhirnya dilarikan ke Lumajang ke Piket Nol," ucap Wahyu Rizki.
Jasad Apris akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim BPBD Kabupaten Lumajang pada Rabu siang (7/6/2023) dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
6. Korban Dihabisi Setelah dari Musala
Saat perjalanan menuju Pantai Balekambang ini, posisi duduk kedua tersangka berbeda letak. Exca Candra berada di sisi kiri pengemudi bagian depan. Sedangkan Ahwan Nuron duduk di belakang pengemudi tepat.
Mobil yang dinaiki korban dan kedua pelaku sempat berhenti di sebuah musala di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur. Mobil kemudian melanjutkan perjalanan kembali hingga kurang lebih satu kilometer dari musala, tiba-tiba pelaku meminta Apris untuk kembali ke musala karena ada barangnya yang tertinggal.
"Ketika satu kilometer perjalanan dari musala, pelaku meminta berhenti dan mengatakan barangnya ada yang tertinggal di musala. Ketika sudah menghentikan di pinggir jalan kosong berada di tanaman-tanaman tebu, dan berhenti, Ihwan langsung mencekikkan tali tambang langsung dicekik dari belakang, korban tidak bisa memberontak, ditambah si Exca langsung menutupi tubuh korban dari perhatian masyarakat," papar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Baca: Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, 2 Tersangka Rencanakan Sejak 1 Juni.
Kemudian, Ahwan langsung mematikan mesin mobil korban ketika mencekik agar korban tidak menginjak pedal gas. Setelah berhasil membunuh korbannya dengan tali tampar, Apris dipindahkan ke bagian belakang mobil.
"Sudah berencana dari awal membunuh, mereka ingin mencari kendaraan dengan cara membunuh, mereka mengetahui ketika driver online seorang laki-laki kalau mobilnya diambil pastinya ada perlawanan, makanya mereka sudah merencanakan dengan matang tugasnya masing-masing dan perlengkapan yang akan digunakan," beber Wahyu Rizki kembali.
7. Mobil Korban Ditemukan di Rumah Pelaku
Serangkaian penyelidikan dari tim gabungan, serta adanya bukti rekaman kamera CCTV di sebuah musala membuat polisi akhirnya menangkap keberadaan dua pelaku. Keduanya diamankan pada Rabu dini hari (7/6/2023) di rumah Exca Candra yang berada di Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Tim gabungan dari kepolisian juga menemukan sebuah mobil Toyota Calya warna silver metalik dengan Nopol N 1846 FH milik korban. Rencananya mobil itu akan dijual ke luar Malang sambil kedua tersangka akan melarikan diri.
"Kalau tidak kita diamankan segera, kemungkinan besok pagi atau sehari setelahnya kedua pelaku ada indikasi keluar dari wilayah Kabupaten Malang. Jadi kendaraan ini dikuasai dan maksud penjualan untuk menutup semua utang - utangnya," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro.
8. Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, dan Pasal 351 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.
Namun pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. "Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.
Diketahui pelaku menghabisi nyawa korbannya ketika perjalanan dari Desa Dilem, Kepanjen ke Pantai Balekambang saat pelaku memesan aplikasi Gojek. Sejumlah fakta dirangkum terkait pembunuhan pengemudi taksi online yang sempat hilang sejak Sabtu sore (3/6/2023).
1. Korban Sempat Hilang Kontak
Sebelum ditemukan tewas, korban Apris Fajar Santoso mengambil pesanan penumpang dari Desa Dilem, Kepanjen, ke Pantai Balekambang pada Sabtu sore (3/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Selang satu jam kemudian, sang istri korban yang mencoba menghubungi suaminya pada pukul 17.40 WIB.
Tetapi nomor handphone korban tidak bisa dihubungi dan tidak aktif. Selanjutnya keluarga menunggu hingga Minggu (4/6/2023) tetapi Apris tidak juga ada kabar. Hal ini membuat keluarga melaporkan kehilangan ke unit SPKT Polres Malang.
2. Mobil Korban Sempat Terdeteksi di Musala
Kamera CCTV sempat merekam keberadaan diduga kuat mobil yang dinaiki Apris Fajar bersama penumpangnya. Kamera itu terpasang di salah satu Musala yang berada di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya rekaman CCTV yang merekam keberadaan korban bersama beberapa orang yang diduga menjadi orang terakhir bersama korban.
"Sempat terekam CCTV yang waktu itu diduga mobil yang dikemudikan oleh korban," ucap Wahyu Rizki.
Dari sanalah akhirnya kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Exca Candra dan Ahwan Nuron.
3. Jeratan Utang Jadi Motif Utama
Pelaku melakukan aksi pembunuhan ke Apris Fajar karena terjerat utang jutaan rupiah. Akibat gelap mata, keduanya lantas mencari jalan pintas dengan mencari sasaran taksi online.
"Kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap, di luar itu kedua pelaku memiliki pola hidup yang tidak sesuai dengan pemasukan. Dengan tidak sesuai pemasukan, keduanya memiliki beberapa utang," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro ketika memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Kamis sore (8/6/2023).
Informasi dari Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro kedua pelaku memiliki utang hingga Rp 45 juta. Maka jalan pintas dengan mengambil mobil Apris jadi pilihan.
"Yang jelas keduanya memiliki utang, sama-sama memiliki utang. Keduanya bersama-sama merencanakan kejadian ini secara bersama-sama, Karena lama bergabung bersama tiga bulan, terlilit utang tidak ada biaya, akhirnya mereka ingin merencanakan mengambil mobil dengan cara seperti itu," jelas Wahyu Rizki.
Apalagi latar belakang tersangka Exca Candra Dwipa merupakan mantan pegawai sebuah bank perkreditan di Malang. Tetapi akhirnya Exca diberhentikan dari tempatnya bekerja, sehingga sampai mengenal Ahwan Nuron dan sama-sama menjadi pengamen.
"Yang Ahwan ini pengamen, yang Exca karyawan tapi diberhentikan. Kemudian setelah Exca dipecat dari kerjaannya, dia ikut gabung ngamen. Yang jelas keduanya memiliki utang, sama-sama memiliki utang," ucap Wahyu Rizki.
4. Pelaku Merencanakan Aksinya Sejak Lama
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, pelaku sengaja mengincar pengemudi taksi online yang dipesannya secara online. Pelaku menyasar targetnya secara acak dari aplikasi Gojek.
"Sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya, untuk korban ini terindikasi terpilih secara random melalui aplikasi," kata Wisnu S. Kuncoro.
Bahkan untuk menyiapkan aksinya, keduanya telah merencanakan sejak Kamis 1 Juni 2023. Pelaku Exca lantas membeli sebuah nomor handphone baru dan mendaftarkan akun Gojek, tetapi tidak seusai identitasnya.
"Yang bersangkutan menggunakan akun (Gojek) yang tidak sesuai KTP yang mereka miliki, memesan atas nama Wawan Fauziah menggunakan handphone Vivo," tuturnya.
Akun itulah yang akhirnya memesan taksi online pada Sabtu sore dari Desa Dilem menuju Pantai Balekambang.
"Sudah berencana dari awal membunuh, mereka ingin mencari kendaraan dengan cara membunuh," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki.
5. Pelaku Buang Jasad Korban di Piket Nol
Usai berhasil membunuh korban, Exca kemudian mengambil kemudi mobil milik Apris. Selanjutnya keduanya menuju Pantai Balekambang untuk berencana membuang jasad Apris.
Tetapi karena di sana masih banyak aktivitas orang. Keduanya mengurungkan niatnya dan langsung menuju wilayah Piket Nol di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Di sinilah keduanya membuang jasad Apris ke sebuah jurang sedalam 25 meter.
"Awalnya ingin membuang korban di Pantai Balekambang, tapi saat sampai di Pantai Balekambang, ini tidak memungkinkan karena di sana masih banyak orang, dari pantai akhirnya dilarikan ke Lumajang ke Piket Nol," ucap Wahyu Rizki.
Jasad Apris akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim BPBD Kabupaten Lumajang pada Rabu siang (7/6/2023) dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
6. Korban Dihabisi Setelah dari Musala
Saat perjalanan menuju Pantai Balekambang ini, posisi duduk kedua tersangka berbeda letak. Exca Candra berada di sisi kiri pengemudi bagian depan. Sedangkan Ahwan Nuron duduk di belakang pengemudi tepat.
Mobil yang dinaiki korban dan kedua pelaku sempat berhenti di sebuah musala di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur. Mobil kemudian melanjutkan perjalanan kembali hingga kurang lebih satu kilometer dari musala, tiba-tiba pelaku meminta Apris untuk kembali ke musala karena ada barangnya yang tertinggal.
"Ketika satu kilometer perjalanan dari musala, pelaku meminta berhenti dan mengatakan barangnya ada yang tertinggal di musala. Ketika sudah menghentikan di pinggir jalan kosong berada di tanaman-tanaman tebu, dan berhenti, Ihwan langsung mencekikkan tali tambang langsung dicekik dari belakang, korban tidak bisa memberontak, ditambah si Exca langsung menutupi tubuh korban dari perhatian masyarakat," papar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Baca: Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, 2 Tersangka Rencanakan Sejak 1 Juni.
Kemudian, Ahwan langsung mematikan mesin mobil korban ketika mencekik agar korban tidak menginjak pedal gas. Setelah berhasil membunuh korbannya dengan tali tampar, Apris dipindahkan ke bagian belakang mobil.
"Sudah berencana dari awal membunuh, mereka ingin mencari kendaraan dengan cara membunuh, mereka mengetahui ketika driver online seorang laki-laki kalau mobilnya diambil pastinya ada perlawanan, makanya mereka sudah merencanakan dengan matang tugasnya masing-masing dan perlengkapan yang akan digunakan," beber Wahyu Rizki kembali.
7. Mobil Korban Ditemukan di Rumah Pelaku
Serangkaian penyelidikan dari tim gabungan, serta adanya bukti rekaman kamera CCTV di sebuah musala membuat polisi akhirnya menangkap keberadaan dua pelaku. Keduanya diamankan pada Rabu dini hari (7/6/2023) di rumah Exca Candra yang berada di Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Tim gabungan dari kepolisian juga menemukan sebuah mobil Toyota Calya warna silver metalik dengan Nopol N 1846 FH milik korban. Rencananya mobil itu akan dijual ke luar Malang sambil kedua tersangka akan melarikan diri.
"Kalau tidak kita diamankan segera, kemungkinan besok pagi atau sehari setelahnya kedua pelaku ada indikasi keluar dari wilayah Kabupaten Malang. Jadi kendaraan ini dikuasai dan maksud penjualan untuk menutup semua utang - utangnya," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro.
8. Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, dan Pasal 351 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.
Namun pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. "Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.
(nag)