Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, 2 Tersangka Rencanakan Sejak 1 Juni
loading...
A
A
A
MALANG - Dua tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online, Apris Fajar Santoso di Malang sudah merencanakan aksinya sejak lama. Kedua pelaku yakni Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) memilih korban secara acak dengan memesannya melalui aplikasi.
Pelaku Exca Candra berlatar belakang mantan karyawan yang dipecat di tempatnya bekerja. Sedangkan Ahwan Nuron merupakan pengamen jalanan.
"Sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya, untuk korban ini terindikasi terpilih secara random melalui aplikasi," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Mapolres Malang, Kamis (8/6/2023).
Wisnu menambahkan, kedua pelaku memang sejak awal berkeinginan untuk menguasai mobil Toyota Calya milik korban.
Dari sanalah keduanya merencanakan aksi pembunuhan, dengan terlebih dahulu taksi online dari titik di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menuju Pantai Balekambang, dengan menggunakan identitas berbeda dari identitas keduanya.
"Aksinya sudah direncanakan, yang bersangkutan menggunakan akun (Gojek) yang tidak sesuai KTP yang mereka miliki. Memesan atas nama Wawan Fauziah menggunakan handphone Vivo, yang ada di depan ini," ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, bila kedua pelaku telah merencanakan aksinya sejak Kamis 1 Juni 2023 di sebuah rumah kos di Kepanjen.
Keduanya sudah tinggal bersama-sama di rumah kos itu selama tiga bulan terakhir.
"Peran Exca duduk di samping kiri pengemudi, Ahwan ini sebagai eksekutor. Jadi yang menyiapkan tali untuk sarana membunuh, dan si Ahwan masuk melalui pintu belakang, dan duduk persis di belakang pengemudi," terang Wahyu Rizki Saputro.
Ketika di perjalanan menuju Pantai Balekambang dari Desa Dilem, Kepanjen, pada Sabtu sore (3/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, ketiganya sempat berhenti di sebuah musala di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, untuk berhenti.
Pelaku Exca Candra berlatar belakang mantan karyawan yang dipecat di tempatnya bekerja. Sedangkan Ahwan Nuron merupakan pengamen jalanan.
Baca Juga
"Sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya, untuk korban ini terindikasi terpilih secara random melalui aplikasi," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Mapolres Malang, Kamis (8/6/2023).
Wisnu menambahkan, kedua pelaku memang sejak awal berkeinginan untuk menguasai mobil Toyota Calya milik korban.
Dari sanalah keduanya merencanakan aksi pembunuhan, dengan terlebih dahulu taksi online dari titik di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menuju Pantai Balekambang, dengan menggunakan identitas berbeda dari identitas keduanya.
"Aksinya sudah direncanakan, yang bersangkutan menggunakan akun (Gojek) yang tidak sesuai KTP yang mereka miliki. Memesan atas nama Wawan Fauziah menggunakan handphone Vivo, yang ada di depan ini," ucapnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, bila kedua pelaku telah merencanakan aksinya sejak Kamis 1 Juni 2023 di sebuah rumah kos di Kepanjen.
Keduanya sudah tinggal bersama-sama di rumah kos itu selama tiga bulan terakhir.
"Peran Exca duduk di samping kiri pengemudi, Ahwan ini sebagai eksekutor. Jadi yang menyiapkan tali untuk sarana membunuh, dan si Ahwan masuk melalui pintu belakang, dan duduk persis di belakang pengemudi," terang Wahyu Rizki Saputro.
Ketika di perjalanan menuju Pantai Balekambang dari Desa Dilem, Kepanjen, pada Sabtu sore (3/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, ketiganya sempat berhenti di sebuah musala di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, untuk berhenti.