Menteri KKP Segel Gudang Ikan dan Lahan Reklamasi di Batam

Jum'at, 09 Juni 2023 - 00:06 WIB
loading...
Menteri KKP Segel Gudang Ikan dan Lahan Reklamasi di Batam
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono bertindak tegas dengan menyegel gudang ikan import di Batam, karena menemukan ikan import beredar di pasaran, Kamis (8/6/2023). iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bertindak tegas dengan menyegel gudang ikan dan lahan reklamasi seluas 3.000 m2 di Batam Center, Kamis (8/6/2023).

Penyegelan itu dilakukan karena ikan impor jenis salem atau frozen pasific mackerel yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan, malah beredar di pasaran Kota Batam.

Untuk diketahui, sebanyak 20 ton lebih ikan salem import tersimpan dalam kotak di gudang ikan itu berasal dari cina, ikan beku salem ini harusnya beredar untuk industri pemindangan, namun bocor ke pasaran.



Menteri KKP menegaskan, penyegelan yang dilakukan pihaknya itu sebagai bentuk pembinaan kepada importir ikan beku. “Sebanyak 20 ton ikan beku jenis salem yang disegel itu berasal dari China,” katanya.

Bocornya ikan jenis salem ini di pasaran Kota Batam menggangu penjualan ikan dalam negeri untuk jenis yang sama seperti ikan benggol dan ikan kembung, apalagi pihak perusahaan menjual ikan salam import ini dengan harga sangat murah.



Sanksi yang diberikan pada pihak PT D selaku importer, berupa peringatan. “Jika nantinya masih melakukan pelanggaran serupa, maka akan dicabut izinnya,” tegasnya.

PT D merupakan cabang dari perusahaan yang berinduk di Jakarta dengan kuota impor ikan salam sebanyak 400 ton.

Selain menyegel gudan penyimpanan ikan beku import, di hari yang sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyegel lahan reklamasi seluas 3.000 m2 di kawasan Teluk Tering, Batam Center.

Menteri KKP Segel Gudang Ikan dan Lahan Reklamasi di Batam




Lahan reklamasi tidak memenuhi perizinan dasar persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, PKKPRL serta tidak memiliki izin reklamasi yang telah ditentukan.

Menurut Trenggono, dalam melakukan reklamasi, harus ada kajian terlebih dahulu agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar.

“Kegiatan proyek reklamasi ilegal akan dilakukan penelitian terlebih dahulu sebelum dimulai aktivitasnya, hal ini untuk meminimalisir terjadinya kegiatan reklamasi tanpa izin,” bebernya.

Selain penyegelan gudang ikan import dan reklamasi, Menteri KKP RI ini juga meninjau penanganan wilayah pesisir Tanjung Bemban yang diduga terindikasi tercemar akibat limbah hitam.

Menteri KKP juga memfasilitasi peralihan perizinan terhadap 4 kapal ikan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil laut yang saat ini diamankan PSDKP Batam.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2344 seconds (0.1#10.140)