Kejaksaan Segel Kantor Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Ada Apa?

Senin, 17 Juli 2023 - 12:12 WIB
loading...
Kejaksaan Segel Kantor...
Kejaksaan menyegel kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Foto/MPI/Muh Rusli
A A A
KOLAKA UTARA - Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara disegel pihak kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) pukul 11.20 WITA, Senin (17/7/2023). Penggeledehan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Henderina Malo.

Pantauan SINDOnews di lokasi, Kepala Dinas Perhubungan Alauddin Syah bersama beberapa pegawainya tidak ditempat saat penyegelan berlangsung. Pihak kejaksaan langsung melakukan pemasangan jaksa line mulai dari pintu utama instansi setempat.

Pemasangan Jaksa Line juga dilakukan di ruangan kepala dinas, ruang sekertariat, bidang prasarana dan kesehatan serta beberapa ruangan lainnya. Sejumlah lemari penyimpanan dan komputer pegawai juga diperiksa penyidik.



Pihak kejaksaan sempat kewalahan melakukan penggeledahan dokumen karena sejumlah berkas saling bercampur. Bahkan, Kajari sempat meminta kepada pegawai setempat agar menyampaikan kepada sang kadis supaya bisa menata brangkasnya.

Saat penggeledahan berlangsung, Henderina melarang para pegawai mengambil gambar terkecuali awak media. Belum ada keterangan resmi disampaikan Henderina terkait kasus yang menyertai aksi tersebut.

”Semua pegawai jangan ada yang mengambil gambar. Cukup wartawan saja,” tegasnya.



Akan tetapi, penyegelan kantor Dishub Kolut tersebut diduga kuat terkait dugaan tindak korupsi proyek pematangan lahan bandar udara yang sedang ditangani. Proyek itu terletak di Kecamatan Kodeoha dan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan 2022 lalu.

Dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kolut digarap melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat tahun anggaran 2020-2021. Jumlah dana yang digelontorkan pemda setempat senilai Rp41.743.600.000.



Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga telah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 Miliar hingga diminta melakukan pengembalian.

18 orang saksi sebelumnya telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor, pejabat internal Pemda Kolut hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9328 seconds (0.1#10.140)