LHKPN Miliknya Viral, Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Jambi

Rabu, 07 Juni 2023 - 23:24 WIB
loading...
LHKPN Miliknya Viral, Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Jambi
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
A A A
JAMBI - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra viral di media sosial (Medsos). Bahkan, LHKPN milik pejabat di lingkungan Pemkot Jambi tersebut, tengah menjadi sorotan publik.



Gempa mengaku, apa yang dianggap janggal dan tidak masuk akal dalam LHKPN tersebut, dapat dipertanggungjawabkannya. "Saya bersedia mempertanggungjawabkan isi LHKPN tersebut," tegasnya, Rabu (7/5/2023).



Sementara terkait rangkap jabatan, dia menegaskan sudah sesuai undang-undang yang berlaku. "Selama saya jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi, tidak pernah memfungsikan sebagai jaksa penuntut umum lagi," katanya.



Sebelumnya, sebuah akun Twitter @partaisocmed ikut menyoroti LHKPN milik Gempa pada tahun 2022. Dari LHKPN itu, harta yang dimiliki Gempa pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp179.404.137, dan di tahun 2021 tercatat Rp170.708.800, dalam setahun mengalami kenaikan Rp8.695.337.

Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan milik ASN Pemkot Jambi itu. Akun tersebut juga meminta KPK untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra, guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.

Menanggapi LHKPN yang viral tersebut, Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy Tennophero menegaskan, penyampaian LHKPN itu merupakan kewajiban seorang pejabat. "Artinya kalau LKHPN itu sumber terbuka. Sebagai pejabat publik, itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan," tandasnya, Rabu (7/5/2023).

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)