LHKPN Miliknya Viral, Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Jambi

Rabu, 07 Juni 2023 - 23:24 WIB
loading...
LHKPN Miliknya Viral,...
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
A A A
JAMBI - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra viral di media sosial (Medsos). Bahkan, LHKPN milik pejabat di lingkungan Pemkot Jambi tersebut, tengah menjadi sorotan publik.

Baca juga: Kejati Jambi Sebut Kabag Hukum yang Laporkan Siswi SMP Pencari Keadilan Bukan Lagi Jaksa

Gempa mengaku, apa yang dianggap janggal dan tidak masuk akal dalam LHKPN tersebut, dapat dipertanggungjawabkannya. "Saya bersedia mempertanggungjawabkan isi LHKPN tersebut," tegasnya, Rabu (7/5/2023).



Sementara terkait rangkap jabatan, dia menegaskan sudah sesuai undang-undang yang berlaku. "Selama saya jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi, tidak pernah memfungsikan sebagai jaksa penuntut umum lagi," katanya.

Baca juga: Lahan di Ujung Landasan Pacu Bandara Sultan Hasanuddin Terbakar, Asap Pekat Ganggu Warga

Sebelumnya, sebuah akun Twitter @partaisocmed ikut menyoroti LHKPN milik Gempa pada tahun 2022. Dari LHKPN itu, harta yang dimiliki Gempa pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp179.404.137, dan di tahun 2021 tercatat Rp170.708.800, dalam setahun mengalami kenaikan Rp8.695.337.

Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan milik ASN Pemkot Jambi itu. Akun tersebut juga meminta KPK untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra, guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.

Menanggapi LHKPN yang viral tersebut, Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy Tennophero menegaskan, penyampaian LHKPN itu merupakan kewajiban seorang pejabat. "Artinya kalau LKHPN itu sumber terbuka. Sebagai pejabat publik, itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan," tandasnya, Rabu (7/5/2023).

Baca juga: Awas! 3 Daerah di Kepri Rawan Karhutla saat Puncak Musim Kemarau

Dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menilai kekayaan seorang pejabat, yang dinilai pengguna media sosial tidak wajar. "Kita tidak ada kewenangan soal itu, dan juga kami tidak ada dalam posisi untuk menilai kekayaan seseorang," imbuh Nophy.

Sebelumnya, dia juga menegaskan bahwa Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa. "Sejak 3 Februari 2023, telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," tegasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi, berinisial SFA ke Polda Jambi, dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Baca juga: Bikin Yogyakarta Mencekam! Begini Kronologi Bentrokan Pesilat PSHT dengan Brajamusti

Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. "Dengan demikian ,tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan kejaksaan secara kedinasan," tegas Nophy.

Dia berharap, media tidak mengkaitkan tindakan yang Kabag Hukum Pemkot Jambi, dengan kejaksaan. "Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku, keluarga korban, dengan Pemkot Jambi, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua" pungkas Nophy.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Kekayaan Juri Lomba...
Kekayaan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Indri Rp3,9 M, Dyastasita Rp581 Juta
Sosok Dewan Juri Lomba...
Sosok Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR yang Viral dan Disorot Netizen
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved