LHKPN Miliknya Viral, Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Jambi

Rabu, 07 Juni 2023 - 23:24 WIB
loading...
LHKPN Miliknya Viral,...
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
A A A
JAMBI - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra viral di media sosial (Medsos). Bahkan, LHKPN milik pejabat di lingkungan Pemkot Jambi tersebut, tengah menjadi sorotan publik.



Gempa mengaku, apa yang dianggap janggal dan tidak masuk akal dalam LHKPN tersebut, dapat dipertanggungjawabkannya. "Saya bersedia mempertanggungjawabkan isi LHKPN tersebut," tegasnya, Rabu (7/5/2023).



Sementara terkait rangkap jabatan, dia menegaskan sudah sesuai undang-undang yang berlaku. "Selama saya jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi, tidak pernah memfungsikan sebagai jaksa penuntut umum lagi," katanya.



Sebelumnya, sebuah akun Twitter @partaisocmed ikut menyoroti LHKPN milik Gempa pada tahun 2022. Dari LHKPN itu, harta yang dimiliki Gempa pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp179.404.137, dan di tahun 2021 tercatat Rp170.708.800, dalam setahun mengalami kenaikan Rp8.695.337.

Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan milik ASN Pemkot Jambi itu. Akun tersebut juga meminta KPK untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra, guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.

Menanggapi LHKPN yang viral tersebut, Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy Tennophero menegaskan, penyampaian LHKPN itu merupakan kewajiban seorang pejabat. "Artinya kalau LKHPN itu sumber terbuka. Sebagai pejabat publik, itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan," tandasnya, Rabu (7/5/2023).



Dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menilai kekayaan seorang pejabat, yang dinilai pengguna media sosial tidak wajar. "Kita tidak ada kewenangan soal itu, dan juga kami tidak ada dalam posisi untuk menilai kekayaan seseorang," imbuh Nophy.

Sebelumnya, dia juga menegaskan bahwa Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa. "Sejak 3 Februari 2023, telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," tegasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi, berinisial SFA ke Polda Jambi, dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.



Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. "Dengan demikian ,tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan kejaksaan secara kedinasan," tegas Nophy.

Dia berharap, media tidak mengkaitkan tindakan yang Kabag Hukum Pemkot Jambi, dengan kejaksaan. "Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku, keluarga korban, dengan Pemkot Jambi, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua" pungkas Nophy.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2404 seconds (0.1#10.140)