Janjikan Proyek Fiktif, Oknum ASN di DPRD Cianjur Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
CIANJUR - Polres Cianjur berhasil menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Cianjur yang diduga telah melakukan penipuan proyek.
DS (54) seorang ASN yang menjabat sebagai Kasubag di Setwan di DPRD Kabupaten Cianjur menjanjikan kepada salah seorang pengusaha akan mendapatkan proyek pengadaan Videotron sebesar Rp 240 juta di kantor DPRD Cianjur.
"Tersangka DS menawarkan proyek pengadaan Videotron kepada korban. Tersangka kemudian meminta uang dana talangan. Ternyata proyek yang dijanjikan tersangka itu fiktif tidak ada pengadaan Videotron di lingkungan kantor DPRD," ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan kepada awak media saat menggelar konfrensi pers di halaman Mako Polres Cianjur, Selasa (30/5/2023).
Tersangka DS menjanjikan proyek tersebut kepada korban sejak bulan Februari tahun 2022. Namun setiap kali ditanyakan kapan proyek tersebut akan dilaksanakan tersangka selalu berkelit malah tersangka selalu minta uang pelicin. Akibat perbuatan tersangka korban menderita kerugian sebesar Rp160 juta.
Kapolres menambahkan, selain itu perbuatan tersangka tidak hanya dilakukan kepada satu korban namun kepada beberapa orang. Bahkan beberapa orang korban telah melaporkan perbuatan tersangka di beberapa Polsek.
Akibat perbuatannya tersangka DS dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
DS (54) seorang ASN yang menjabat sebagai Kasubag di Setwan di DPRD Kabupaten Cianjur menjanjikan kepada salah seorang pengusaha akan mendapatkan proyek pengadaan Videotron sebesar Rp 240 juta di kantor DPRD Cianjur.
"Tersangka DS menawarkan proyek pengadaan Videotron kepada korban. Tersangka kemudian meminta uang dana talangan. Ternyata proyek yang dijanjikan tersangka itu fiktif tidak ada pengadaan Videotron di lingkungan kantor DPRD," ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan kepada awak media saat menggelar konfrensi pers di halaman Mako Polres Cianjur, Selasa (30/5/2023).
Tersangka DS menjanjikan proyek tersebut kepada korban sejak bulan Februari tahun 2022. Namun setiap kali ditanyakan kapan proyek tersebut akan dilaksanakan tersangka selalu berkelit malah tersangka selalu minta uang pelicin. Akibat perbuatan tersangka korban menderita kerugian sebesar Rp160 juta.
Kapolres menambahkan, selain itu perbuatan tersangka tidak hanya dilakukan kepada satu korban namun kepada beberapa orang. Bahkan beberapa orang korban telah melaporkan perbuatan tersangka di beberapa Polsek.
Akibat perbuatannya tersangka DS dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
(nic)