Diduga Pungli, Oknum PNS di Lampung Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampung Utara berinisial KO (42) alias Buyung diduga lakukan pungutan liar (pungli) diamankan Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (28/3/2023).
Oknum PNS itu diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara itu bekerja di lingkup Pemkab Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan oknum PNS tersebut. Dia mengatakan, saat ini KO sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Utara.
Eko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan tiga orang masyarakat yang melakukan pungutan liar angkutan barang.
Ketiganya diamankan berdasarkan laporan warga yang resah adanya warga yang sering meminta supir mobil sejumlah uang. “Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti,” katanya.
Kemudian oleh anggota dikembangkan berdasarkan tiga orang yang lebih dahulu ditangkap.
Ketiga orang yang diamankan bernama Anton (39) warga Desa Bumi Mandiri Abung Barat, Lampung Utara. Kemudian Eliyus (37) warga Desa Lepang Besar, Abung Barat, Lampung Utara. Selanjutnya Herman (38) warga Desa Sukadamai, Abung Barat, Lampung Utara.
Atas dasar pengakuan tersebut pihaknya kemudian memanggil Ko untuk dimintai keterangan. “Ko ini sebagai otak pungli,” katanya
Pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas tindakan dugaan pungli tersebut. Selanjutnya, hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan Ko sebagai tersangka dugaan pungli.
KO sendiri akan dijerat pasal 368 KUH pidana yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.
Oknum PNS itu diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara itu bekerja di lingkup Pemkab Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan oknum PNS tersebut. Dia mengatakan, saat ini KO sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Utara.
Eko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan tiga orang masyarakat yang melakukan pungutan liar angkutan barang.
Ketiganya diamankan berdasarkan laporan warga yang resah adanya warga yang sering meminta supir mobil sejumlah uang. “Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti,” katanya.
Kemudian oleh anggota dikembangkan berdasarkan tiga orang yang lebih dahulu ditangkap.
Ketiga orang yang diamankan bernama Anton (39) warga Desa Bumi Mandiri Abung Barat, Lampung Utara. Kemudian Eliyus (37) warga Desa Lepang Besar, Abung Barat, Lampung Utara. Selanjutnya Herman (38) warga Desa Sukadamai, Abung Barat, Lampung Utara.
Atas dasar pengakuan tersebut pihaknya kemudian memanggil Ko untuk dimintai keterangan. “Ko ini sebagai otak pungli,” katanya
Pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas tindakan dugaan pungli tersebut. Selanjutnya, hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan Ko sebagai tersangka dugaan pungli.
KO sendiri akan dijerat pasal 368 KUH pidana yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.
(nic)