Dorong Pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Sulut, Ini yang Dilakukan Kemenkumham
loading...
A
A
A
Contohnya, kata Min seperti Garam Amed dari Bali, Cheese dari Amsterdam, Pengolahan Susu Sapi di Le Gruyere sebagai salah satu penghasil keju terbaik di Swiss, dan masih banyak lagi produk IG yang menjadi IP and Tourism bagi wisatawan.
"Potensi IP and Tourism yang sangat besar di Sulut, pada kekayaan intelektual komunal tercermin dengan banyak surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang kami serahkan, yaitu Alat Musik Oli, Motif Sohi Kain Kofo Sangihe, Tari Dangisa, Ensambel Musik Bambu Melulu, Ampa, Wayer, Alat Musik Arababu, Alat Musik Salude, Alat Musik Sasesaheng, dan Alat Musik Bansi," jelasnya.
Selain Itu IG Sulut, yang sudah didaftarkan Cengkeh Minahasa, dan Pala Siau, serta beberapa permohonan IG yang sudah diajukan dan sedang dalam proses. Potensi kekayaan intelektual komunal dapat berpotensi menjadi pemacu pariwisata, memerlukan strategi branding dan marketing yang tepat guna memasarkan produk-produk kekayaan intelektual komunal, termasuk produk IG.
Oleh karena itu Min mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merknya untuk segera didaftarkan. "Kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya ciptanya, agar segera mencatatkan hak ciptanya. Hal ini juga membutuhkan dukungan Pemprov Sulut, untuk dapat terus mendorongnya," pungkasnya.
"Potensi IP and Tourism yang sangat besar di Sulut, pada kekayaan intelektual komunal tercermin dengan banyak surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang kami serahkan, yaitu Alat Musik Oli, Motif Sohi Kain Kofo Sangihe, Tari Dangisa, Ensambel Musik Bambu Melulu, Ampa, Wayer, Alat Musik Arababu, Alat Musik Salude, Alat Musik Sasesaheng, dan Alat Musik Bansi," jelasnya.
Selain Itu IG Sulut, yang sudah didaftarkan Cengkeh Minahasa, dan Pala Siau, serta beberapa permohonan IG yang sudah diajukan dan sedang dalam proses. Potensi kekayaan intelektual komunal dapat berpotensi menjadi pemacu pariwisata, memerlukan strategi branding dan marketing yang tepat guna memasarkan produk-produk kekayaan intelektual komunal, termasuk produk IG.
Oleh karena itu Min mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merknya untuk segera didaftarkan. "Kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya ciptanya, agar segera mencatatkan hak ciptanya. Hal ini juga membutuhkan dukungan Pemprov Sulut, untuk dapat terus mendorongnya," pungkasnya.
(eyt)