Dorong Pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Sulut, Ini yang Dilakukan Kemenkumham

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:04 WIB
loading...
Dorong Pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Sulut, Ini yang Dilakukan Kemenkumham
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen saat meresmikan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak di Sulawesi Utara. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), memberikan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak, atau Layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Sulawesi Utara (Sulut). Langkah ini, sebagai upaya mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual Sulut.



Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen mengatakan, kegiatan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak sebagai salah satu implementasi pelayanan yang diberikan Kemenkumham secara langsung kepada masyarakat. "Provinsi Sulut, merupakan provinsi ke tujuh dari penyelenggaraan kegiatan MIC di wilayah pada tahun 2023," katanya.



Menurutnya, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh pemangku kebijakan untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual, harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan. Hal ini untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.



Upaya membumikan kekayaan intelektual ini, bisa dilakukan mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual dari dalam negeri.

Potensi kekayaan intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi, khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM, harus tetap mampu berdikari dan bangkit pasca pandemi Covid-19 yang telah melanda sejak tahun 2020.

"Pada tahun 2021 kontribusi kekayaan intelektual dalam sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sebesar Rp1.300 triliun. Dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun, yang menempatkan Indonesia dalam peringkat tiga besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB, dan berada di posisi tiga setelah AS dengan Hollywood, dan Korea Selatan dengan K-Popnya," tutur Min.

Saat ini kata Min, sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor Ekraf berbasis kekayaan intelektual di Indonesia, masih banyak yang belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3042 seconds (0.1#10.140)