Dorong Pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Sulut, Ini yang Dilakukan Kemenkumham

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:04 WIB
loading...
Dorong Pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Sulut, Ini yang Dilakukan Kemenkumham
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen saat meresmikan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak di Sulawesi Utara. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), memberikan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak, atau Layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Sulawesi Utara (Sulut). Langkah ini, sebagai upaya mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual Sulut.



Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen mengatakan, kegiatan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak sebagai salah satu implementasi pelayanan yang diberikan Kemenkumham secara langsung kepada masyarakat. "Provinsi Sulut, merupakan provinsi ke tujuh dari penyelenggaraan kegiatan MIC di wilayah pada tahun 2023," katanya.



Menurutnya, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh pemangku kebijakan untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual, harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan. Hal ini untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.



Upaya membumikan kekayaan intelektual ini, bisa dilakukan mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual dari dalam negeri.

Potensi kekayaan intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi, khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM, harus tetap mampu berdikari dan bangkit pasca pandemi Covid-19 yang telah melanda sejak tahun 2020.

"Pada tahun 2021 kontribusi kekayaan intelektual dalam sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sebesar Rp1.300 triliun. Dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun, yang menempatkan Indonesia dalam peringkat tiga besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB, dan berada di posisi tiga setelah AS dengan Hollywood, dan Korea Selatan dengan K-Popnya," tutur Min.

Saat ini kata Min, sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor Ekraf berbasis kekayaan intelektual di Indonesia, masih banyak yang belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual.

Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekonomi kreatif yang membangun pondasinya di atas kekayaan intelektual, menurutnya memerlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat.



"Dengan demikian peran kekayaan intelektual dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, melalui pemberdayaan ekonomi sektor UMKM, sangat diperlukan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi sektor UMKM masyarakat Indonesia," katanya.

Peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM, diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional. Diharapkan setidaknya 20 persen dari 65,46 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia, dapat dilindungi kekayaan intelektualnya.

Dengan Jumlah UMKM 423.028 pelaku usaha di Sulut, diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor Ekraf. Selain itu, di Sulut berdasarkan pada data BPS triwulan pertama tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,26 persen.

"Terdapat empat lapangan usaha tertinggi di Sulut, yaitu lapangan usaha pertanian 21,04 persen; lapangan usaha perdagangan 13,73 persen; lapangan usaha industri 11,22 persen; dan lapangan usaha transportasi 10,84 persen," ucapnya.

Sektor perdagangan jelas Min, merupakan salah satu lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha usaha kreatif, dan lapangan usaha transportasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekraf dari sisi pariwisata.



Tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM, baik kekayaan intelektual personal maupun kekayaan intelektual komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesiam dan sekaligus dapat menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia, yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia.

"Peranan kekayaan intelektual dalam membangun ekonomi di wilayah, dalam bentuk keterkaitan antara kekayaan intelektual dan pariwisata atau IP and Tourism. Potensi ini, juga merupakan langkah yang sudah dikembangkan oleh negara Eropa, dalam mempromosikan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari produk Indikasi Geografis (IG)," ungkap Min.

Contohnya, kata Min seperti Garam Amed dari Bali, Cheese dari Amsterdam, Pengolahan Susu Sapi di Le Gruyere sebagai salah satu penghasil keju terbaik di Swiss, dan masih banyak lagi produk IG yang menjadi IP and Tourism bagi wisatawan.

"Potensi IP and Tourism yang sangat besar di Sulut, pada kekayaan intelektual komunal tercermin dengan banyak surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang kami serahkan, yaitu Alat Musik Oli, Motif Sohi Kain Kofo Sangihe, Tari Dangisa, Ensambel Musik Bambu Melulu, Ampa, Wayer, Alat Musik Arababu, Alat Musik Salude, Alat Musik Sasesaheng, dan Alat Musik Bansi," jelasnya.

Selain Itu IG Sulut, yang sudah didaftarkan Cengkeh Minahasa, dan Pala Siau, serta beberapa permohonan IG yang sudah diajukan dan sedang dalam proses. Potensi kekayaan intelektual komunal dapat berpotensi menjadi pemacu pariwisata, memerlukan strategi branding dan marketing yang tepat guna memasarkan produk-produk kekayaan intelektual komunal, termasuk produk IG.

Oleh karena itu Min mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merknya untuk segera didaftarkan. "Kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya ciptanya, agar segera mencatatkan hak ciptanya. Hal ini juga membutuhkan dukungan Pemprov Sulut, untuk dapat terus mendorongnya," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2522 seconds (0.1#10.140)