Pemkab Blitar Didesak Usut Pungutan Pasien COVID-19
loading...
A
A
A
BLITAR - Penarikan pungutan terhadap pasien diduga terpapar COVID-19 di salah satu rumah sakit umum di Kabupaten Blitar, disoroti aktivis anti korupsi. Moh Trijanto, aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), LSM anti korupsi jaringan ICW (Indonesia Corruption Watch) di Jawa Timur, mendesak Pemkab Blitar mengusut hal itu.
(Baca juga: Bawa Pulang Jenazah Diduga COVID-19 di Blitar, Ditarik Biaya Rp8 Juta )
"Harus diusut. Karena tidak tertutup kemungkinan ini bukan satu satunya," ujar Moh. Trijanto, Koordinator KRPK kepada SINDOnews.com Rabu (22/7/2020). Adanya pungutan di RSU Medika Utama, Kanigoro, Kabupaten Blitar, diungkap Rudi Handoko warga Kelurahan Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Rudi dipaksa membayar Rp8,7 juta saat hendak membawa pulang jenazah ayah mertuanya yang baru satu jam masuk UGD RSU Medika Utama, meninggal dunia. Tanpa membayar Rp8,7 juta, pihak rumah sakit melarang jenazah Abdul Aziz (ayah mertua Rudi Handoko), dibawa pulang.
(Baca juga: Beraksi di Gresik, 2 Maling Motor Ditembak Kakinya )
Peristiwa itu berlangsung pada 10 Juli 2020 lalu. Rudi akhirnya terpaksa membayar. Dari seluruh nominal tersebut, item yang terbesar untuk biaya pemulasaran jenazah, yakni sekitar Rp4 juta. Pihak rumah sakit memperlakukan jenazah Abdul Aziz sebagaimana jenazah korban COVID-19 .
Termasuk dalam proses pemakaman, seluruh petugas rumah sakit memakai baju APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Namun hasil swab test yang keluar enam hari kemudian, almarhum Abdul Azis dinyatakan negatif COVID-19 . Trijanto melihat ada dugaan praktek permainan anggaran.
Entah bersifat sistematis atau parsial, yakni dilakukan oknum, kata dia diduga ada pihak yang sengaja mencari keuntungan ekonomi ditengah pandemi. Potensi tersebut menurut Trijanto ada pada rumah sakit atau tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 .
"Bukankah dalam situasi darurat bencana pandemi COVID-19 ini semua ditanggung negara?. Kenapa masih ada warga yang dipungut biaya?. Poinnya disana," kata Trijanto. Informasi yang dihimpun, untuk penanganan COVID-19 Pemkab Blitar melakukan refocusing APBD 2020.
(Baca juga: Tenaga Kebersihan dan Perangkat Desa Jadi Peserta BPJAMSOSTEK )
(Baca juga: Bawa Pulang Jenazah Diduga COVID-19 di Blitar, Ditarik Biaya Rp8 Juta )
"Harus diusut. Karena tidak tertutup kemungkinan ini bukan satu satunya," ujar Moh. Trijanto, Koordinator KRPK kepada SINDOnews.com Rabu (22/7/2020). Adanya pungutan di RSU Medika Utama, Kanigoro, Kabupaten Blitar, diungkap Rudi Handoko warga Kelurahan Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Rudi dipaksa membayar Rp8,7 juta saat hendak membawa pulang jenazah ayah mertuanya yang baru satu jam masuk UGD RSU Medika Utama, meninggal dunia. Tanpa membayar Rp8,7 juta, pihak rumah sakit melarang jenazah Abdul Aziz (ayah mertua Rudi Handoko), dibawa pulang.
(Baca juga: Beraksi di Gresik, 2 Maling Motor Ditembak Kakinya )
Peristiwa itu berlangsung pada 10 Juli 2020 lalu. Rudi akhirnya terpaksa membayar. Dari seluruh nominal tersebut, item yang terbesar untuk biaya pemulasaran jenazah, yakni sekitar Rp4 juta. Pihak rumah sakit memperlakukan jenazah Abdul Aziz sebagaimana jenazah korban COVID-19 .
Termasuk dalam proses pemakaman, seluruh petugas rumah sakit memakai baju APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Namun hasil swab test yang keluar enam hari kemudian, almarhum Abdul Azis dinyatakan negatif COVID-19 . Trijanto melihat ada dugaan praktek permainan anggaran.
Entah bersifat sistematis atau parsial, yakni dilakukan oknum, kata dia diduga ada pihak yang sengaja mencari keuntungan ekonomi ditengah pandemi. Potensi tersebut menurut Trijanto ada pada rumah sakit atau tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 .
"Bukankah dalam situasi darurat bencana pandemi COVID-19 ini semua ditanggung negara?. Kenapa masih ada warga yang dipungut biaya?. Poinnya disana," kata Trijanto. Informasi yang dihimpun, untuk penanganan COVID-19 Pemkab Blitar melakukan refocusing APBD 2020.
(Baca juga: Tenaga Kebersihan dan Perangkat Desa Jadi Peserta BPJAMSOSTEK )