Bawa Pulang Jenazah Diduga COVID-19 di Blitar, Ditarik Biaya Rp8 Juta

Selasa, 21 Juli 2020 - 19:46 WIB
loading...
Bawa Pulang Jenazah Diduga COVID-19 di Blitar, Ditarik Biaya Rp8 Juta
Pemakaman Abdul Azis warga Garum, Kabupaten Blitar memakai protokoler COVID-19. Keluarga harus membayar Rp8,7 juta untuk bisa mengambil jenazah dari rumah sakit. Foto/Ist
A A A
BLITAR - Perawatan sekaligus pemulasaran jenazah pasien dengan protokol kesehatan COVID-19 di rumah sakit Kabupaten Blitar , Jatim ternyata dipungut biaya. Rudi Handoko, warga Kelurahan/Kecamatan Garum mengatakan terpaksa merogoh kocek Rp8 juta lebih untuk bisa membawa pulang jenazah ayah mertuanya dari rumah sakit.

"Kalau tidak membayar, kata pihak rumah sakit jenazah tidak bisa dibawa pulang, "tutur Rudi Handoko, Selasa (21/7/2020). Pada pukul 03.20 Wib dini hari tanggal 10 Juli 2020, Abdul Aziz (57), ayah mertua Rudi meninggal dunia di ruang UGD RS Medika Utama, Kanigoro, Blitar. (Baca juga: 8 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Bantul Terpapar COVID-19)

"Sekitar satu jam di UGD rumah sakit, kemudian meninggal dunia, "tambah Rudi menjelaskan. Almarhum Abdul Azis memiliki riwayat stroke yang membuat satu lengannya tidak berfungsi maksimal. Paska serangan stroke yang kedua tersebut, 3 tahun lamanya Abdul Azis hidup dengan satu lengan lumpuh layu. (Baca juga: 2 Anggota KKSB Pimpinan Egianus Kogoya Tewas Ditembak di Nduga Papua)

Rudi menceritakan, sejak itu ayah mertuanya lebih banyak menghabiskan waktu di dalam rumah. "Paling keluar rumah untuk salat jamaah di masjid dekat lingkungan rumah," papar Rudi. Malam itu kata Rudi, ayah mertuanya tiba tiba kehilangan kesadaran dan jatuh pingsan.

Tiba di UGD rumah sakit, ayah mertua Rudi belum juga siuman. Belum sempat dibawa ke ruang penanganan lebih intensif, sekitar 1 jam kemudian petugas medis mengumumkan pasien Abdul Azis meninggal dunia. Pihak keluarga, kata Rudi langsung memutuskan membawa pulang jenazah untuk dimakamkan.

"Saya yang kemudian mendatangi bagian administrasi rumah sakit untuk menanyakan prosedurnya," kata Rudi. Saat bertemu petugas administrasi rumah sakit, Rudi mengaku kaget. Petugas menyampaikan, jenazah pasien tidak bisa dibawa pulang sebelum keluarga melunasi pembayaran.

Besarnya Rp10 juta, namun kemudian didiskon menjadi Rp8,7 juta. Petugas, kata Rudi juga menyampaikan bahwa semua proses medis hingga pemakaman jenazah pasien, menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Ayah mertuanya sempat diambil swab test dan jenazahnya diperlakukan sebagaimana penderita COVID-19.

"Saat itu saya sempat bertanya, bagaimana kalau kami tidak membayar?, Dijawab petugas rumah sakit jenazah tidak boleh dibawa pulang," terang Rudi.

Bagi keluarga Rudi yang berlatar belakang petani biasa, uang Rp8,7 juta bukan nominal yang kecil. Malam itu juga Rudi mengaku kesana kemari mencari pinjaman uang. Entah bagaimana caranya ia harus bisa mengeluarkan jenazah mertuanya dari rumah sakit.

"Alhamdulillah, untungnya dapat pinjaman dan langsung saya bayarkan ke rumah sakit, "papar Rudi. Jenazah Abdul Azis dengan keterangan surat kematian meninggal dunia karena penyakit menular ditempatkan ke dalam sebuah peti mati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)