Pemkab Blitar Didesak Usut Pungutan Pasien COVID-19

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:52 WIB
loading...
Pemkab Blitar Didesak Usut Pungutan Pasien COVID-19
Aktivis anti korupsi menyoroti pungutan terhadap pasien yang diduga terpapar COVID-19 di Kabupaten Blitar. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Penarikan pungutan terhadap pasien diduga terpapar COVID-19 di salah satu rumah sakit umum di Kabupaten Blitar, disoroti aktivis anti korupsi. Moh Trijanto, aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), LSM anti korupsi jaringan ICW (Indonesia Corruption Watch) di Jawa Timur, mendesak Pemkab Blitar mengusut hal itu.

(Baca juga: Bawa Pulang Jenazah Diduga COVID-19 di Blitar, Ditarik Biaya Rp8 Juta )

"Harus diusut. Karena tidak tertutup kemungkinan ini bukan satu satunya," ujar Moh. Trijanto, Koordinator KRPK kepada SINDOnews.com Rabu (22/7/2020). Adanya pungutan di RSU Medika Utama, Kanigoro, Kabupaten Blitar, diungkap Rudi Handoko warga Kelurahan Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Rudi dipaksa membayar Rp8,7 juta saat hendak membawa pulang jenazah ayah mertuanya yang baru satu jam masuk UGD RSU Medika Utama, meninggal dunia. Tanpa membayar Rp8,7 juta, pihak rumah sakit melarang jenazah Abdul Aziz (ayah mertua Rudi Handoko), dibawa pulang.

(Baca juga: Beraksi di Gresik, 2 Maling Motor Ditembak Kakinya )

Peristiwa itu berlangsung pada 10 Juli 2020 lalu. Rudi akhirnya terpaksa membayar. Dari seluruh nominal tersebut, item yang terbesar untuk biaya pemulasaran jenazah, yakni sekitar Rp4 juta. Pihak rumah sakit memperlakukan jenazah Abdul Aziz sebagaimana jenazah korban COVID-19 .

Termasuk dalam proses pemakaman, seluruh petugas rumah sakit memakai baju APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Namun hasil swab test yang keluar enam hari kemudian, almarhum Abdul Azis dinyatakan negatif COVID-19 . Trijanto melihat ada dugaan praktek permainan anggaran.

Entah bersifat sistematis atau parsial, yakni dilakukan oknum, kata dia diduga ada pihak yang sengaja mencari keuntungan ekonomi ditengah pandemi. Potensi tersebut menurut Trijanto ada pada rumah sakit atau tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 .

"Bukankah dalam situasi darurat bencana pandemi COVID-19 ini semua ditanggung negara?. Kenapa masih ada warga yang dipungut biaya?. Poinnya disana," kata Trijanto. Informasi yang dihimpun, untuk penanganan COVID-19 Pemkab Blitar melakukan refocusing APBD 2020.

(Baca juga: Tenaga Kebersihan dan Perangkat Desa Jadi Peserta BPJAMSOSTEK )

Total refocusing untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp64,6 miliar yang semuanya dipusatkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Dengan adanya kasus pungutan di RSU Medika Utama tersebut, kata Trijanto mengindikasikan data pasien COVID-19 yang dilaporkan ke pusat berpotensi dimainkan.

Apalagi Rudi Handoko juga mengatakan, dirinya dijanjikan pihak RSU Medika Utama soal pengembalian uang Rp8,7 juta, namun setelah diusulkan dulu ke Kementrian Kesehatan. Rudi Handoko beserta lima orang keluarganya juga sempat diminta petugas Gugus Tugas menjalani karantina mandiri.

Namun selama karantina dan hasil rapid test non reaktif, bantuan makanan yang dijanjikan juga tidak pernah mereka terima. "Bisa jadi laporan kasus positif COVID-19 di daerah sengaja diperbesar agar anggaran pusat yang cair juga besar. Kalau betul begitu artinya ada uang negara yang dirampok," tegas Moh. Trijanto.

Bagi Moh. Trijanto kasus pungutan pasien tidak bisa didiamkan. Ia mendesak Pemkab Blitar untuk mengusut tuntas kasus pungutan pasien tersebut. Sebab bisa jadi hal itu tidak hanya terjadi di RSU Medika Utama saja, melainkan di seluruh rumah sakit di Kabupaten Blitar.

Disisi lain Trijanto juga menilai terjadinya kasus pungutan menunjukkan ketidakmampuan Pemkab Blitar menangani persoalan pandemi COVID-19 . "Bisa diartikan Pemkab Blitar tidak mampu menangani pandemi COVID-19 di wilayahnya," pungkas Moh Trijanto.

Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Endah Woro Utami menegaskan pasien COVID-19 yang masuk ke RSUD Ngudi Waluyo dipastikan tidak dipungut biaya. Sebab seluruh penanganan COVID-19 telah ditanggung oleh negara. "Kalau di Ngudi Waluyo dipastikan gratis (pasien COVID-19 )," ujar Endah Woro.

RSUD Ngudi Waluyo Wlingi merupakan rumah sakit rujukan COVID-19 di Kabupaten Blitar. Termasuk pasien dari RSU Medika Utama, dalam kondisi tertentu kata Endah Woro, juga merujuk pasiennya ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Semua rumah sakit di Kabupaten Blitar menurut Endah Woro berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pemkab Blitar.

Namun terkait adanya pungutan kepada pasien di RSU Medika Utama, Woro mengatakan tidak tahu soal itu karena bukan kewenangannya. "Kalau soal itu (kasus di RSU Medika Utama) diluar kewenangan kami. Yang pasti kalau di Ngudi Waluyo gratis. Kalau ada pungutan laporkan saya," tegas Endah Woro.

Sementara pihak RSU Medika Utama belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga saat dihubungi di ponselnya, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Blitar Kuspardani juga tidak menjawab.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3269 seconds (0.1#10.140)