Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat, Polres Garut Berlakukan Tilang Manual

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:42 WIB
loading...
Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat, Polres Garut Berlakukan Tilang Manual
Polres Garut berlakukan tilang manual karena pelanggaran lalu lintas meningkat.
A A A
GARUT - Polres Garut memberlakukan tilang manual menyusul semakin tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas . Peningkatan pelanggaran mencapai 80 persen.

Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, peningkatan pelanggaran tersebut berbanding lurus dengan tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Inilah yang menyebabkan Polres Garut kembali menerapkan tilang manual.

"Ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditindak dengan ETLE. Akibatnya pelanggaran naik dan kalau dipresentasekan mencapai 80 persen, fatalitas kecelakaan juga ikut naik," kata AKP Undang Syarif Hidayat, Rabu (17/5/2023).

baca juga: Sejarah Telaga Biru Cicerem, Lokasi Wisata yang Syarat Akan Sejarah

Tingginya pelanggaran lalu lintas di Garut selama pengawasan ETLE diberlakukan, terlihat dari jumlah teguran yang diberikan pada pelanggar. Dalam satu bulan, petugas Satlantas Polres Garut menegur lebih dari 6.000 pelanggar.

"Secara kasat mata terlihat. Pelanggar semakin abai untuk mematuhi peraturan terkait keselamatan berlalu lintas, yang dampaknya kepada ketertiban dan keselamatan bagi para pengguna jalan itu sendiri," ujarnya.

Beberapa pelanggaran yang meningkat di Garut di antaranya adalah tidak mengenakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan knalpot brong dan lainnya.

"Malah ada aspirasi dari masyarakat agar para pelanggar itu ditindak tegas kembali. Mereka merasa terganggu, misalnya jika ada yang menggunakan motor berknalpot brong di malam hari atau dekat tempat ibadah. Jelas mengganggu orang beristirahat atau yang menunaikan ibadah," katanya.

Oleh karena itulah, jajaran Satlantas Polres Garut akan kembali memberlakukan tilang manual, untuk melengkapi sistem ETLE yang diberlakukan. Sesuai arahan, penindakan menggunakan tilang manual akan efektif berlaku pada 1 Juni mendatang.

"Sesuai arahan penindakan akan diberlakukan serempak se-Jawa Barat pada 1 Juni 2023. Seluruh daerah di Jawa Barat termasuk Garut, kembali memberlakukan tilang manual," ucapnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)