Kocak! Pemotor Keluarkan Jimat Batu Anti Tilang saat Kena Razia Polantas Bojonegoro

Kamis, 29 Februari 2024 - 09:01 WIB
loading...
Kocak! Pemotor Keluarkan Jimat Batu Anti Tilang saat Kena Razia Polantas Bojonegoro
Pemuda Bojonegoro mengeluarkan jimat anti tilang saat terjaring razia di Jalan Bay Pass, Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Foto: iNews TV/Dedi Mahdi
A A A
BOJONEGORO - Pemotor di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sorotan saat mengeluarkan jimat anti tilang saat diperiksa polisi lalu lintas karena tidak menggunakan helm serta menggunakan motor tanpa pelat nomor.

Meski aksinya berhasil membuat petugas tertawa, namun pemotor tersebut tetap dilakukan penilangan. Peristiwa viral di media sosial bermula saat Polantas Polres Bojonegoro menghentikan dua remaja yang berboncengan tanpa helm.

Lokasinya berada di Jalan Bay Pass, Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Selain tidak menggunakan helm, motor yang digunakan juga tidak dilengkapi dengan pelat nomor alias motor bodong.



Saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, keduanya justru terlihat mengeluarkan jimat yang mirip batu. Jimat tersebut mereka bawa agar terhindar dari razia petugas atau yang dikenal sebagai jimat anti tilang.

Aksi tersebut tidak hanya membuat tertawa petugas, tetapi juga menjadi perhatian warga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Meski demikian, pemotor remaja tersebut tetap mendapatkan sanksi penilangan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Razia kendaraan bermotor itu dilakukan karena banyak aduan masyarakat yang resah akibat aksi balap liar.

Sejumlah remaja yang diduga sedang mempersiapkan balapan liar bahkan kocar kacir dan ada yang bersembunyi di tempat pemakaman umum setelah mengetahui kedatangan petugas.



Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra menyatakan bahwa sebanyak sebelas kendaraan berhasil diamankan karena diduga akan digunakan untuk aksi balap liar. Motor yang sudah dimodifikasi tidak sesuai standar kemudian diamankan ke kantor Satlantas.

Pemilik diizinkan mengambil kendaraannya setelah melewati proses persidangan, dengan catatan harus dikembalikan sesuai spesifikasi teknis atau sesuai standar yang berlaku.

”Razia ini menjadi upaya polisi untuk menekan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Bojonegoro. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pengendara dalam berlalu lintas,” katanya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2446 seconds (0.1#10.140)