Operasi Patuh Lodaya 2024 Dimulai, Pengguna HP Sambil Berkendara Jadi Target Utama

Senin, 15 Juli 2024 - 09:15 WIB
loading...
Operasi Patuh Lodaya...
Operasi Patuh Lodaya 2024 resmi dimulai hari ini, Senin 15 Juli 2024, dan akan berlangsung selama 14 hari hingga 28 Juli 2024. Foto/Agus W/MPI
A A A
BANDUNG - Operasi Patuh Lodaya 2024 resmi dimulai hari ini, Senin 15 Juli 2024, dan akan berlangsung selama 14 hari hingga 28 Juli 2024. Operasi ini gencar menyasar pengendara motor dan mobil yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara.

Apel gelar pasukan OPL 2024 dilaksanakan di lapangan upacara Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa OPL 2024 bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, saat, maupun pasca Operasi Patuh Lodaya 2024," kata Kombes Pol Jules.



Dengan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Mewujudkan Indonesia 2045", OPL 2024 melibatkan total 2.012 personel, terdiri dari 520 personel Polda Jabar dan 1.492 personel dari polres jajaran.

Pelaksanaan OPL 2024 akan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile.

Pelanggar yang terjaring operasi akan dikenakan sanksi berupa tilang elektronik dan blanko teguran.

"Sasaran utama adalah pengemudi atau pengendara kendaraan motor yang menggunakan ponsel atau HP saat berkendara," tegas Kombes Pol Jules.

Selain itu, OPL 2024 juga menyasar pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang mengemudi dalam pengaruh narkoba atau mengonsumsi alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan juga termasuk sasaran operasi," tutur Kabid Humas.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)