Pembunuh Satu Keluarga yang Mayatnya Dikubur dalam Septic Tank Dituntut Hukuman Mati

Senin, 15 Mei 2023 - 19:37 WIB
loading...
Pembunuh Satu Keluarga yang Mayatnya Dikubur dalam Septic Tank Dituntut Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan satu keluarga yang mayatnya dikubur dalam septic tank saat mengikuti pembacaan tuntutan hukuman mati ewat virtual di PN Blambangan Umpu, Senin (15/5/2023). Foto: MPI/Yuswantoro Lampung
A A A
WAY KANAN - Kasus pelaku pembantaian terhadap 5 orang sekeluarga di Way Kanan , Lampung yang mayatnya dikubur dalam septic tank yang terjadi setahun lalu memasuki babak baru, pelaku Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Senin (15/5/2023).

Pembacaan tuntutan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Dr. Afrillianna Purba didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah.

Melalui Kasi Intelijen Pujiarto didampinggi Kasi Pidum Arliansyah Adam S, Kajari Way Kanan menyampaikan, penuntut umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang didapat telah menuntut terdakwa dengan pidana mati.



“Ini tidak seketika terjadi begitu saja melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, sehingga pidana mati layak dijatuhkan pada terdakwa, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP,” ungkapnya.

Selanjutnya, persidangan akan dibuka kembali pada pekan depan, Selasa, (23/5/2023) dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan penuntut umum.



Terkait vonis yang kelak akan dijatuhkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat. “Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait Vonis itu itu wewenang Majelis Hakim," pungkasnya.

Tuntutan mati itu pun disambut apresiasi tokoh masyarakat setempat dengan melihat aksi sadis pelaku yang membantai satu keluarga dan menguburnya dalam septic tank.


“Tuntutan pidana mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa, ini artinya Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat " ucap Yani, selaku Tokoh masyarakat.

Diketahui, pembantaian terhadap 5 orang sekeluarga di Way Kanan, Lampung yang terjadi setahun lalu berhasil dibongkar polisi. Para korban yang hilang misterius sejak Oktober 2021 ternyata dibantai dan dikubur dalam septic tank. Para keluarga merupakan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Puncaknya pada Febuari terjadi keributan antara Erwin dan Juwanda yang terjadi di Pasar Kampung Marga Jaya disaksikan oleh masyarakat. Sejak malam itu Juwanda dikabarkan hilang. Hingga akhirnya pada Oktober 2022 didapat pengakuan dari salah satu pelaku bernama Wahyu yang mengatakan ikut dalam pembunuhan Juwanda.



Mayat Juanda ditemukan sudah terkubur di kebun singkong. Setelah itu polisi mengejar untuk menangkap tersangka Erwin di Lampung Selatan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku kalau sudah melakukan pembunuhan terhadap 4 korban yang lainnya, yaitu Zainudin, Siti Romlah, Wawan dan satu orang anak perempuan umur 5 tahun, yang kesemua jasad korbannya dimasukkan kedalam septic tank lalu dicor beton oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan tersebut kemudian Kapolsek bersama anggota dengan didampingi aparat kampung mengecek lokasi septic tank di belakang rumah Erwin. Setelah dibongkar, berhasil diangkat bagian tubuh manusia berbentuk tengkorak dan tulang. Kemudian pencarian pengangkatan jenazah dihentikan sementara menunggu tim Inafis Polda.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)