Anak Bantah Usir dan Gugat Ibu Kandungnya Gegara Warisan

Sabtu, 13 Mei 2023 - 09:03 WIB
loading...
Anak Bantah Usir dan Gugat Ibu Kandungnya Gegara Warisan
Kuasa hukum  Slamet Utomo, Rudy Santoso dan Erick Aristo.
A A A
SURABAYA - Slamet Utomo, penggugat ibu kandung bernama Megawati gegara warisan angkat bicara. Termasuk, soal tudingan dirinya mengusir sang ibu dari rumah dan tempat usahanya di Banyuwangi, Jawa Timur.

Melalui dua kuasa hukumnya, Rudy Santoso dan Erick Aristo menjelaskan, kliennya membantah adanya tudingan soal pengusiran sang ibu dari rumahnya. Sebelum adanya proses hukum ini, sang ibu jauh hari sudah tidak menempati rumah tersebut.

Sejak kematian sang suami Sujianto, kata Erick, Megawati diketahui telah berpindah rumah di Genteng, Banyuwangi bersama anak ke tiganya, Herry Sugiharto. "Tidak benar klien kami mengusir ibunya. Sebab, sejak suaminya meninggal sekitar tahun 2020 beliau sudah pindah bersama anaknya Herry di Genteng. Sedangkan sita jaminan itu baru turun akhir tahun 2022 atau awal 2023," katanya, Jumat (12/5/2023).

Ia menambahkan, tidak benar jika ibu dari kliennya tersebut tidak bisa memasuki rumahnya sendiri. Sebab, hingga kini kunci rumah tersebut masih dipegang oleh sang ibu. Kliennya, bahkan hingga kini tak bisa memasuki rumah tersebut lantaran tak memiliki kunci rumah. "Kunci rumah hingga kini masih dipegang oleh beliau. Jadi kalau dibilang terusir, itu fakta yang menyesatkan, itu drama," pungkasnya.

Baca juga: Kisah Pilu Ibu Tua Renta di Banyuwangi, Digugat Anak Kandung hingga Terusir dari Rumah

Terkait warisan Erick menjelaskan, harta warisan Sujianto, ayah dari Slamet Utomo sekaligus suami dari Megawati, menurutnya memang sudah sewajarnya untuk dibagi pada para ahli waris.

"Terlepas itu dibagi secara hukum saja, sertifikat-sertifikatnya dibalik nama menjadi nama 4 orang ahli waris. Atau itu mau dijual dibagi-bagi dalam bentuk duit (uang), yang pasti klien kami berharap agar haknya tidak dilanggar," tukasnya.

Ia menyebut ada indikasi bahwa sebagian harta warisnya akan dialihkan pada anak ke 3, Herry Sugiharto. Upaya peralihan ini, bahkan disebutnya dilakukan secara diam-diam. "Nyatanya kenapa sampai ada peralihan seperti ini secara diam-diam. Suratnya ini menjawab dari suratnya bu Mega yang meminta peralihan pengelolaan dan pengurusan penanggungjawab UD Garuda Motor. Itu nyata, kalau benar itu sampai terjadi berarti hak klien kami sudah dilanggar," tambahnya.

Soal sita jaminan rumah itu, Rudy menambahkan, jika hal itu dilakukan hanya untuk melindungi aset tersebut agar tidak terjadi peralihan sewaktu proses hukum ini tengah berjalan. "Jadi sita jaminan itu hanya untuk melindungi saja agar tidak ada peralihan disaat proses hukum ini sedang berjalan," tambahnya.

Dikonfirmasi soal apakah ada keinginan dari kliennya untuk menemui sang ibu dan berbicara secara baik antara anak dan orangtua, Erick menjelaskan, bahwa upaya itu sudah berulangkali coba dilakukan. Namun, selalu menemui kegagalan lantaran tak pernah mau ditemui dan juga turut dihalangi oleh adiknya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)