Anak Bantah Usir dan Gugat Ibu Kandungnya Gegara Warisan
Sabtu, 13 Mei 2023 - 09:03 WIB
loading...
Kuasa hukum Slamet Utomo, Rudy Santoso dan Erick Aristo.
A
A
A
SURABAYA - Slamet Utomo, penggugat ibu kandung bernama Megawati gegara warisan angkat bicara. Termasuk, soal tudingan dirinya mengusir sang ibu dari rumah dan tempat usahanya di Banyuwangi, Jawa Timur.
Melalui dua kuasa hukumnya, Rudy Santoso dan Erick Aristo menjelaskan, kliennya membantah adanya tudingan soal pengusiran sang ibu dari rumahnya. Sebelum adanya proses hukum ini, sang ibu jauh hari sudah tidak menempati rumah tersebut.
Sejak kematian sang suami Sujianto, kata Erick, Megawati diketahui telah berpindah rumah di Genteng, Banyuwangi bersama anak ke tiganya, Herry Sugiharto. "Tidak benar klien kami mengusir ibunya. Sebab, sejak suaminya meninggal sekitar tahun 2020 beliau sudah pindah bersama anaknya Herry di Genteng. Sedangkan sita jaminan itu baru turun akhir tahun 2022 atau awal 2023," katanya, Jumat (12/5/2023).
Ia menambahkan, tidak benar jika ibu dari kliennya tersebut tidak bisa memasuki rumahnya sendiri. Sebab, hingga kini kunci rumah tersebut masih dipegang oleh sang ibu. Kliennya, bahkan hingga kini tak bisa memasuki rumah tersebut lantaran tak memiliki kunci rumah. "Kunci rumah hingga kini masih dipegang oleh beliau. Jadi kalau dibilang terusir, itu fakta yang menyesatkan, itu drama," pungkasnya.
Baca juga: Kisah Pilu Ibu Tua Renta di Banyuwangi, Digugat Anak Kandung hingga Terusir dari Rumah
Melalui dua kuasa hukumnya, Rudy Santoso dan Erick Aristo menjelaskan, kliennya membantah adanya tudingan soal pengusiran sang ibu dari rumahnya. Sebelum adanya proses hukum ini, sang ibu jauh hari sudah tidak menempati rumah tersebut.
Sejak kematian sang suami Sujianto, kata Erick, Megawati diketahui telah berpindah rumah di Genteng, Banyuwangi bersama anak ke tiganya, Herry Sugiharto. "Tidak benar klien kami mengusir ibunya. Sebab, sejak suaminya meninggal sekitar tahun 2020 beliau sudah pindah bersama anaknya Herry di Genteng. Sedangkan sita jaminan itu baru turun akhir tahun 2022 atau awal 2023," katanya, Jumat (12/5/2023).
Ia menambahkan, tidak benar jika ibu dari kliennya tersebut tidak bisa memasuki rumahnya sendiri. Sebab, hingga kini kunci rumah tersebut masih dipegang oleh sang ibu. Kliennya, bahkan hingga kini tak bisa memasuki rumah tersebut lantaran tak memiliki kunci rumah. "Kunci rumah hingga kini masih dipegang oleh beliau. Jadi kalau dibilang terusir, itu fakta yang menyesatkan, itu drama," pungkasnya.
Baca juga: Kisah Pilu Ibu Tua Renta di Banyuwangi, Digugat Anak Kandung hingga Terusir dari Rumah
Lihat Juga :