Kisah Pilu Ibu Tua Renta di Banyuwangi, Digugat Anak Kandung hingga Terusir dari Rumah
Jum'at, 12 Mei 2023 - 02:29 WIB
loading...
Megawati Purnamasari (78) harus menerima pil pahit di masa tuanya. Dia terusir dari rumah karena digugat anak kandungnya, Slamet Utomo. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
BANYUWANGI - Seorang ibu berusia 78 tahun bernama Megawati Purnamasari harus menerima pil pahit di masa tuanya. Dia terusir dari rumah karena digugat anak kandungnya , Slamet Utomo.
Ibu tiga anak ini digugat anak kandungnya sendiri Slamet hanya karena permasalahan warisan.
Pada tahun 2022, Slamet Utomo menggugat ibu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Pilkades Banyoneng Laok Ricuh, Panitia dan Kotak Suara Dievakuasi Petugas Bersenjata
Obyek gugatan dari Slamet Utomo adalah sebuah dealer sepeda sekaligus rumah di Rogojampi Banyuwangi, Jawa Timur.
Mirisnya, Megawati kini harus terusir dari rumah sekaligus tempat usaha yang diwariskan almarhum suaminya, Sujianto karena PN Banyuwangi mengabulkan gugatan sang anak kandung, Slamet Utomo.
Ibu tiga anak ini digugat anak kandungnya sendiri Slamet hanya karena permasalahan warisan.
Pada tahun 2022, Slamet Utomo menggugat ibu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Pilkades Banyoneng Laok Ricuh, Panitia dan Kotak Suara Dievakuasi Petugas Bersenjata
Obyek gugatan dari Slamet Utomo adalah sebuah dealer sepeda sekaligus rumah di Rogojampi Banyuwangi, Jawa Timur.
Mirisnya, Megawati kini harus terusir dari rumah sekaligus tempat usaha yang diwariskan almarhum suaminya, Sujianto karena PN Banyuwangi mengabulkan gugatan sang anak kandung, Slamet Utomo.
Lihat Juga :