Kisah Pilu Ibu Tua Renta di Banyuwangi, Digugat Anak Kandung hingga Terusir dari Rumah

Jum'at, 12 Mei 2023 - 02:29 WIB
loading...
Kisah Pilu Ibu Tua Renta di Banyuwangi, Digugat Anak Kandung hingga Terusir dari Rumah
Megawati Purnamasari (78) harus menerima pil pahit di masa tuanya. Dia terusir dari rumah karena digugat anak kandungnya, Slamet Utomo. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANYUWANGI - Seorang ibu berusia 78 tahun bernama Megawati Purnamasari harus menerima pil pahit di masa tuanya. Dia terusir dari rumah karena digugat anak kandungnya , Slamet Utomo.

Ibu tiga anak ini digugat anak kandungnya sendiri Slamet hanya karena permasalahan warisan.

Pada tahun 2022, Slamet Utomo menggugat ibu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).



Obyek gugatan dari Slamet Utomo adalah sebuah dealer sepeda sekaligus rumah di Rogojampi Banyuwangi, Jawa Timur.



Mirisnya, Megawati kini harus terusir dari rumah sekaligus tempat usaha yang diwariskan almarhum suaminya, Sujianto karena PN Banyuwangi mengabulkan gugatan sang anak kandung, Slamet Utomo.

Tindakan Slamet Utomo yang tega menggugat ibu kandungnya sendiri dan putusan PN Banyuwangi yang mengabulkan gugatan Slamet Utomo inipun sangat disayangkan pihak keluarga.



“Kami sangat menyayangkan tindakan Slamet menggugat ibu,” ujar Herry Sugiarto adik kandung penggugat.

Kuasa Hukum tergugat, Survita Hendrayato mengemukakan, permasalahan tersebut berawal ketika obyek dealer sepeda motor milik suami Megawati yakni Sujianto hendak dibalik nama atas nama Megawati dan dinotariskan. Alasannya ketiga anaknya sudah menerima bagian waris masing-masing.

Saat ini, ibu Megawati melalui kuasa hukumnya sedang melayangkan banding atas putusan PN Banyuwangi yang mengabulkan gugatan pemohon. “Dampak dari permasalahan ini usaha dealer terpaksa tutup dan berhenti hampir 2 tahun,” tuturnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3954 seconds (0.1#10.140)