Anak Bantah Usir dan Gugat Ibu Kandungnya Gegara Warisan

Sabtu, 13 Mei 2023 - 09:03 WIB
loading...
A A A
"Istri dsri klien kami pernah mencoba menemui sang ibu di rumah Genteng (rumah Herry). Namun tidak diijinkan oleh Herry. Pernah juga kirim biaya hidup, tapi ditolak, malah dikembalikan dengan mengirimi matras (semacam alas tidur). Pernah juga kirim sarang burung walet tapi juga ditolak," tegasnya.

Erick menjelaskan, kliennya memang belum bisa berupaya menemui sendiri sang ibu lantaran kondisi fisiknya yang tidak memadai. Ia diketahui sedang menderita stroke, dan dalam masa pemulihan. Ia khawatir, jika harus pergi ke rumah adiknya untuk menemui sang ibu, maka dapat terganggu secara psikologis. "Klien kami sedang masa pemulihan. Makanya mengirim istri dan anaknya untuk menemui sang ibu, tapi selalu dihalangi," katanya.

Untuk menunjukkan keseriusannya menjalin komunikasi dengan sang ibu, Slamet diakuinya pernah menywdiakan tempat tinggal untuk Megawati. Namun, tawaran itu tak pernah dijawab oleh sang ibu. Ia kembali menegaskan, dalam perkara ini sebenarnya Megawati lah yang melakukan gugatan lebih dulu sebelum adanya gugatan dari kliennya Slamet Utomo. Gugatan itu dalam perkara dengan nomor 225/Pdt.G/2021/PN.Byw. Gugatan tersebut tentang waris yang intinya meminta seluruh harta waris suaminya, Sutjianto.

"Sedangkan gugatan klien kami No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw bukan gugatan waris, tapi gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya dipaksa. Sedangkan untuk gugatan di PTUN, diajukan klien kami karena SHM 2450 dan SHM 2452 dialihkan oleh Megawati ketika sedang dalam sengketa," katanya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Megawati dari Banyuwangi mengaku terusir dari rumah dan tempat usaha yang ditinggalinya. Hal itu terjadi, lantaran rumah dan tempat usaha miliknya disita pengadilan gegara sang anak mengajukan gugatan terkait dengan hak waris.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2419 seconds (0.1#10.140)