Tersangka Korupsi, 3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan Dijebloskan ke Sel Tahanan
Senin, 08 Mei 2023 - 04:37 WIB
loading...
Tim jaksa Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menahan tiga pejabat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, terkait kasus dugaan korupsi. Foto/iNews TV/Teddy Hendrawan
A
A
A
OGAN KOMERING ULU SELATAN - Tiga pejabat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi. Penahanan ketiga tersangka kasus korupsi tersebut, dilakukan tim jaksa Kejari OKU Selatan.
Baca juga: Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Ketiga tersangka korupsi yang ditahan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Hery Afrizon, Bendahara Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Candra Putra, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Bahdozen Hanan.
Kajari OKU Selatan, Adi Purnama mengatakan, sebelum menetapkan para tersangka korupsi tersebut, penyidik pidana khusus Kejari OKU Selatan, telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.
Baca juga: Lindungi Senior dari Pelecehan Seksual, Mahasiswa UIM Terluka Parah Ditikam Satpam
"Penyidik menemukan dua alat bukti dugaan korupsi yang cukup untuk menjerat tersangka, dan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan No. 03/l6.23/fd.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023," tutur Adi.
Baca juga: Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Ketiga tersangka korupsi yang ditahan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Hery Afrizon, Bendahara Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Candra Putra, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Bahdozen Hanan.
Kajari OKU Selatan, Adi Purnama mengatakan, sebelum menetapkan para tersangka korupsi tersebut, penyidik pidana khusus Kejari OKU Selatan, telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.
Baca juga: Lindungi Senior dari Pelecehan Seksual, Mahasiswa UIM Terluka Parah Ditikam Satpam
"Penyidik menemukan dua alat bukti dugaan korupsi yang cukup untuk menjerat tersangka, dan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan No. 03/l6.23/fd.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023," tutur Adi.
Lihat Juga :