Tersangka Korupsi, 3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan Dijebloskan ke Sel Tahanan

Senin, 08 Mei 2023 - 04:37 WIB
loading...
Tersangka Korupsi, 3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan Dijebloskan ke Sel Tahanan
Tim jaksa Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menahan tiga pejabat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, terkait kasus dugaan korupsi. Foto/iNews TV/Teddy Hendrawan
A A A
OGAN KOMERING ULU SELATAN - Tiga pejabat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi. Penahanan ketiga tersangka kasus korupsi tersebut, dilakukan tim jaksa Kejari OKU Selatan.



Ketiga tersangka korupsi yang ditahan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Hery Afrizon, Bendahara Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Candra Putra, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Bahdozen Hanan.



Kajari OKU Selatan, Adi Purnama mengatakan, sebelum menetapkan para tersangka korupsi tersebut, penyidik pidana khusus Kejari OKU Selatan, telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.



"Penyidik menemukan dua alat bukti dugaan korupsi yang cukup untuk menjerat tersangka, dan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan No. 03/l6.23/fd.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023," tutur Adi.

Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra menambahkan, ketiga tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU Selatan, tahun anggaran 2019-2021, sebesar Rp15 miliar.

Tersangka Korupsi, 3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan Dijebloskan ke Sel Tahanan




"Dari total dana hibah Rp15 miliar untuk pelaksanaan Pilkada OKU Selatan, tim audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Modus operandi korupsi yang digunakan, yakni membuat surat pertanggung jawaban fiktif," ungkap Aci.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, langsung ditahan di Lapas Muaradua selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Ketiganya dijerat Pasal 20, Pasal 3, dan pasa 12 f UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4026 seconds (0.1#10.140)