Biadab! Ayah di Bone Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
loading...
A
A
A
BONE - Kelakuan seorang ayah di Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) sungguh biadab. Dia dengan tega mencabuli anak gadisnya yang berusia 14 tahun, hingga hamil empat bulan.
(Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Pasukan Elit untuk Edukasi Bahaya COVID-19 )
Pria berinisial PL tersebut, kini harus mendekam di Mapolres Bone, setelah anak gadisnya yang berinisial RF (14) melaporkan perbuatan bejatnya kepada polisi. Aksi bejat itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri, saat istrinya pergi bekerja ke sawah.
Aksi keji itu dilakukan tersangka pada bulan April 2020 lalu. Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba pelaku masuk kamar korban dan menindih korban sambil menodongkan sebilah keris ke leher korban.
(Baca juga: Konflik Lahan, Ayah dan 2 Anak di Banyuasin Bunuh Tetangganya )
Korban yang tidak berdaya, terpaksa menuruti permintaan ayah kandungnya tersebut. Bahkan, tersangka mengancam membunuh korban apabila tidak menuruti permintaan untuk berhubungan layaknya suami istri.
Aksi bejat itu ternyata terus diulang oleh tersangka. Bahkan, hanya berselang dua hari dari kejadian pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama, sambil mengancam korban menggunakan keris.
(Baca juga: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menyebutkan, korban RF datang ke Polsek Ponre untuk melaporkan perbuatan ayah kandungnya , pada Senin (20/7/2020). "Usai menerima laporan tersebut, kami langsung menangkap tersangka," tegasnya.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan, untuk proses penyelidikan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
(Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Pasukan Elit untuk Edukasi Bahaya COVID-19 )
Pria berinisial PL tersebut, kini harus mendekam di Mapolres Bone, setelah anak gadisnya yang berinisial RF (14) melaporkan perbuatan bejatnya kepada polisi. Aksi bejat itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri, saat istrinya pergi bekerja ke sawah.
Aksi keji itu dilakukan tersangka pada bulan April 2020 lalu. Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba pelaku masuk kamar korban dan menindih korban sambil menodongkan sebilah keris ke leher korban.
(Baca juga: Konflik Lahan, Ayah dan 2 Anak di Banyuasin Bunuh Tetangganya )
Korban yang tidak berdaya, terpaksa menuruti permintaan ayah kandungnya tersebut. Bahkan, tersangka mengancam membunuh korban apabila tidak menuruti permintaan untuk berhubungan layaknya suami istri.
Aksi bejat itu ternyata terus diulang oleh tersangka. Bahkan, hanya berselang dua hari dari kejadian pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama, sambil mengancam korban menggunakan keris.
(Baca juga: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menyebutkan, korban RF datang ke Polsek Ponre untuk melaporkan perbuatan ayah kandungnya , pada Senin (20/7/2020). "Usai menerima laporan tersebut, kami langsung menangkap tersangka," tegasnya.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan, untuk proses penyelidikan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
(eyt)