Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
SAMPANG - Polisi berhasil menangkap dan menembak Soleh, pelaku pembunuhan berencana terhadap Safii. Pembunuhan pada Jumat (7/4/2020) tersebut, sempat menggegerkan warga Dusun Lengser, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jatim.
(Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Pasukan Elit untuk Edukasi Bahaya COVID-19 )
Saat itu jenazah Safii ditemukan terbujur kaku di Lapangan Camplong, dalam kondisi bersimbah darah. Pelaku merasa kesal dengan kelakuan korban yang kedapatan selingkuh dengan istri pamannya di sebuah kamar kos.
Soleh merasa tidak terima saat Safii tertangkap basah selingkuh dengan istri pamannya. Dia akhirnya mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dan aksi itu kesampaian pada Jumat (7/4/2020) silam. "Itu (korban) karena selingkuhi istri paman saya," ungkap Soleh dihadapan petugas.
(Baca juga: Bipartit Karyawan dan Manajemen PT SRR CV MGL Temui Jalan Buntu )
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menyebutkan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga dilakukan tembakan tegas terukur untuk melumpuhkannya. "Semoga hukumannya nanti maksimal, karena ini pembunuhan berencana," tegasnya.
Pelaku secara sadis menjemput korban, lalu memasukkan kedalam mobil dalam kondisi tangan terikat. Kemudian para pelaku memukul korban dengan balok kayu. Sesampainya di Lapangan Camplong, korban dibabat dengan celurit hingga tewas .
Akibat perbuatan sadisnya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Pasukan Elit untuk Edukasi Bahaya COVID-19 )
Saat itu jenazah Safii ditemukan terbujur kaku di Lapangan Camplong, dalam kondisi bersimbah darah. Pelaku merasa kesal dengan kelakuan korban yang kedapatan selingkuh dengan istri pamannya di sebuah kamar kos.
Soleh merasa tidak terima saat Safii tertangkap basah selingkuh dengan istri pamannya. Dia akhirnya mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dan aksi itu kesampaian pada Jumat (7/4/2020) silam. "Itu (korban) karena selingkuhi istri paman saya," ungkap Soleh dihadapan petugas.
(Baca juga: Bipartit Karyawan dan Manajemen PT SRR CV MGL Temui Jalan Buntu )
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menyebutkan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga dilakukan tembakan tegas terukur untuk melumpuhkannya. "Semoga hukumannya nanti maksimal, karena ini pembunuhan berencana," tegasnya.
Pelaku secara sadis menjemput korban, lalu memasukkan kedalam mobil dalam kondisi tangan terikat. Kemudian para pelaku memukul korban dengan balok kayu. Sesampainya di Lapangan Camplong, korban dibabat dengan celurit hingga tewas .
Akibat perbuatan sadisnya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(eyt)