Pelajar SMP Pembacok Siswa hingga Tewas di Sukabumi Divonis 4,5 Tahun
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis kepada tiga pelajar pelaku pembacokan siswa lain hingga tewas. Ketiganya menerima hukuman sesuai dengan peran dan perbuatannya pada perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, pelajar berinisial DA (15) alias Botem mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan sesuai tuntunan, lalu RA (15) alias Nunut divonis 3 tahun 4 bulan dari tuntutan 3 tahun 6 bulan dan AAB (15) alias Ucok divonis 2 tahun dari tuntutan 3 tahun.
"Sementara dari pihak pengacara anak, semua ketiga anak menyatakan pikir-pikir, dan jaksa juga pikir-pikir. Karena ini kan bukan perkara perdata, tapi pidana, yang menunjukkan upaya hukum itu ya pihak tersangka, ya anak pelaku," ujar Jaja kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut Jaja mengatakan, JPU menunggu upaya hukum dari pihak pengacara anak berkonflik dengan hukum. Jika mengajukan banding, pihaknya juga akan mengajukan kasasi. "Kita ngikutin aja," ujar Jaja usai mengikuti persidangan.
Sementara itu bapak korban, Andrianto Saputra (48) mengatakan, pihaknya belum bisa menerima putusan hakim karena belum mewakili keadilan kepada keluarga korban. Putusan vonis terlalu rendah jika dibandingkan dengan aturan Undang-undang Kitab Hukum Pidana.
"Fakta-fakta yang terjdi di lapangan, pertama tidak adanya rekonstruksi TKP. Itu yang membuat kami mencurigakan di situ. Kedua, untuk kesaksian dari almarhum itu tidak sesuai dengan kesaksian yang ada, tdak ada saksi mahkota di situ. Dan itu hakim pun sudah meminta untuk dihadirkan pada saat itu, tapi tdak dilanjuti oleh JPU," ujar Andrianto.
Lanjut Andrianto, sesuai dengan KUHP, maksimal untuk ancaman 6 tahun, karena sekarang dari kedua pelaku vonis hukumannya jelas jauh di bawah. Terkecuali satu terdakwa yang bawa motor berinisial AAB alias Ucok yang tidak mengetahui kejadian sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, pelajar berinisial DA (15) alias Botem mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan sesuai tuntunan, lalu RA (15) alias Nunut divonis 3 tahun 4 bulan dari tuntutan 3 tahun 6 bulan dan AAB (15) alias Ucok divonis 2 tahun dari tuntutan 3 tahun.
"Sementara dari pihak pengacara anak, semua ketiga anak menyatakan pikir-pikir, dan jaksa juga pikir-pikir. Karena ini kan bukan perkara perdata, tapi pidana, yang menunjukkan upaya hukum itu ya pihak tersangka, ya anak pelaku," ujar Jaja kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut Jaja mengatakan, JPU menunggu upaya hukum dari pihak pengacara anak berkonflik dengan hukum. Jika mengajukan banding, pihaknya juga akan mengajukan kasasi. "Kita ngikutin aja," ujar Jaja usai mengikuti persidangan.
Sementara itu bapak korban, Andrianto Saputra (48) mengatakan, pihaknya belum bisa menerima putusan hakim karena belum mewakili keadilan kepada keluarga korban. Putusan vonis terlalu rendah jika dibandingkan dengan aturan Undang-undang Kitab Hukum Pidana.
"Fakta-fakta yang terjdi di lapangan, pertama tidak adanya rekonstruksi TKP. Itu yang membuat kami mencurigakan di situ. Kedua, untuk kesaksian dari almarhum itu tidak sesuai dengan kesaksian yang ada, tdak ada saksi mahkota di situ. Dan itu hakim pun sudah meminta untuk dihadirkan pada saat itu, tapi tdak dilanjuti oleh JPU," ujar Andrianto.
Lanjut Andrianto, sesuai dengan KUHP, maksimal untuk ancaman 6 tahun, karena sekarang dari kedua pelaku vonis hukumannya jelas jauh di bawah. Terkecuali satu terdakwa yang bawa motor berinisial AAB alias Ucok yang tidak mengetahui kejadian sebelumnya.
(don)