Pelajar SMP Pembacok Siswa hingga Tewas di Sukabumi Divonis 4,5 Tahun
Kamis, 27 April 2023 - 07:04 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis kepada tiga pelajar pelaku pembacokan siswa lain hingga tewas. Ketiganya menerima hukuman sesuai dengan peran dan perbuatannya pada perkara tersebut. Foto SINDOnews
A
A
A
SUKABUMI - Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis kepada tiga pelajar pelaku pembacokan siswa lain hingga tewas. Ketiganya menerima hukuman sesuai dengan peran dan perbuatannya pada perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, pelajar berinisial DA (15) alias Botem mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan sesuai tuntunan, lalu RA (15) alias Nunut divonis 3 tahun 4 bulan dari tuntutan 3 tahun 6 bulan dan AAB (15) alias Ucok divonis 2 tahun dari tuntutan 3 tahun. Baca juga: 2 Warga Yahukimo Papua Pegunungan Jadi Korban Penganiayaan Sadis 3 OTK
"Sementara dari pihak pengacara anak, semua ketiga anak menyatakan pikir-pikir, dan jaksa juga pikir-pikir. Karena ini kan bukan perkara perdata, tapi pidana, yang menunjukkan upaya hukum itu ya pihak tersangka, ya anak pelaku," ujar Jaja kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut Jaja mengatakan, JPU menunggu upaya hukum dari pihak pengacara anak berkonflik dengan hukum. Jika mengajukan banding, pihaknya juga akan mengajukan kasasi. "Kita ngikutin aja," ujar Jaja usai mengikuti persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, pelajar berinisial DA (15) alias Botem mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan sesuai tuntunan, lalu RA (15) alias Nunut divonis 3 tahun 4 bulan dari tuntutan 3 tahun 6 bulan dan AAB (15) alias Ucok divonis 2 tahun dari tuntutan 3 tahun. Baca juga: 2 Warga Yahukimo Papua Pegunungan Jadi Korban Penganiayaan Sadis 3 OTK
"Sementara dari pihak pengacara anak, semua ketiga anak menyatakan pikir-pikir, dan jaksa juga pikir-pikir. Karena ini kan bukan perkara perdata, tapi pidana, yang menunjukkan upaya hukum itu ya pihak tersangka, ya anak pelaku," ujar Jaja kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut Jaja mengatakan, JPU menunggu upaya hukum dari pihak pengacara anak berkonflik dengan hukum. Jika mengajukan banding, pihaknya juga akan mengajukan kasasi. "Kita ngikutin aja," ujar Jaja usai mengikuti persidangan.
Lihat Juga :