Penyelundupan Rokok Ilegal Rp1,5 Miliar di Selatan Malang Digagalkan
Selasa, 18 April 2023 - 14:16 WIB
loading...
Penyelundupan rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
A
A
A
MALANG - Penyelundupan rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang. Jutaan batang rokok ilegal ini rencananya dikirim dari wilayah Kabupaten Malang ke Blitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal senilai Rp1,52 miliar yang disita Bea Cukai Malang tersebut, berpotensi merugikan negara Rp 813,5 juta.
"Dari hasil penindakan itu, total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,52 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813,5 juta," kata Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa siang (18/4/2023).
Baca juga: H-4 Lebaran, 12.118 Pemudik Berangkat dari Terminal Arjosari Malang
Pengungkapan jutaan rokok ilegal ini disebut Gunawan berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan dua mobil barang. Rokok - rokok ilegal itu dikirim dari Kabupaten Malang wilayah selatan ke Blitar, pada Minggu (16/4/2023).
Menurutnya, usai mengantongi informasi tersebut tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur distribusi yang dicurigai. Kemudian, tim menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi diterima tim Bea Cukai Malang.
"Setelah menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi, tim melakukan pengejaran," katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal senilai Rp1,52 miliar yang disita Bea Cukai Malang tersebut, berpotensi merugikan negara Rp 813,5 juta.
"Dari hasil penindakan itu, total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,52 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813,5 juta," kata Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa siang (18/4/2023).
Baca juga: H-4 Lebaran, 12.118 Pemudik Berangkat dari Terminal Arjosari Malang
Pengungkapan jutaan rokok ilegal ini disebut Gunawan berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan dua mobil barang. Rokok - rokok ilegal itu dikirim dari Kabupaten Malang wilayah selatan ke Blitar, pada Minggu (16/4/2023).
Menurutnya, usai mengantongi informasi tersebut tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur distribusi yang dicurigai. Kemudian, tim menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi diterima tim Bea Cukai Malang.
"Setelah menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi, tim melakukan pengejaran," katanya.
Lihat Juga :