Hadir di Sidang Korupsi RTH, Ini Kesaksian Dada Rosada

Senin, 20 Juli 2020 - 22:43 WIB
loading...
Hadir di Sidang Korupsi...
Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Sidang lanjutan perkara korupsi anggaran pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung di di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, dihadiri oleh eks Wali Kota Bandung Dada Rosada, Senin (20/7/2020).

Dada hadir di sidang perkara yang menyeret sejumlah mantan anak buahnya ke kursi pesakitan dan merugikan negara sekitar Rp63 miliar itu, sebagai saksi untuk terdakwa Herry Nurhayat, eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung. (BACA JUGA: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dada karena namanya disebut-sebut dalam surat dakwaan. Dada yang saat proyek pengadaan RTH masih menjabat Wali Kota Bandung dianggap tahu. (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )

Bahkan dalam dakwaan jaksa, Dada disebut menerima uang Rp2 miliar melalui Herry Nurhayat berupa cek yang diserahkan dari terdakwa Dadang Suganda. Uang Rp2 miliar tersebut merupakan hasil korupsi anggaran RTH.

Kemudian, uang Rp 2 miliar yang diterima Dada itu digunakan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung tahun anggaran 2010 silam.

Saat ditanya soal uang Rp2 miliar tersebut, Dada justru memberikan jawaban mengaku kenal dengan terdakwa Dadang Suganda sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Pasar. Jaksa kembali mengulangi pertanyaan soal uang Rp2 miliar yang diduga diterima Dada.

"(Soal uang Rp2 miliar) saya enggak tahu. Tapi saya kenal dengan Dadang, dia Ketua Asosiasi Pedagang Pasar," ujar Dada, terpidana 10 tahun penjara dalam perkara suap hakim PN Bandung Tejo Budi Cahyono yang mengadili perkara suap bansos.

Dada mengemukakan, Edi Siswadi, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, menemuinya membahas soal keharusan membayar uang pengganti korupsi Rp2 miliar untuk perkara bansos yang melibatkan tujuh anak buah Dada Rosada di Pemkot Bandung.

"Sekda (Edi Siswadi) minta pendapat ke saya (soal uang pengganti bansos). Saya bilang udunan (patungan) ke SKPD dan camat. Tapi saya mengarahkan (uangnya) jangan dari APBD ataupun RTH," ujar Dada.

Dada yang mengenakan kemeja abu-abu kembali mengaku tidak tahu jika uang Rp2 miliar yang diberikan Dadang Suganda bersumber dari RTH.

"Enggak tahu. Saya hanya perintahkan Edi (Sekda) untuk (membayar uang pengganti kerugian negara) udunan, patungan. Nah kalau sumbernya (dari anggaran pengadaan RTH) saya tidak tahu," tutur dia.

Dalam dakwaan jaksa, Dada juga disebut meminta pengacaranya, Winarno Jati untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Dada kembali membantah. "Saya juga enggak tahu karena urusan dengan kuasa hukum itu diurus oleh Edi Siswadi," kilah Dada.

Winarno Jati, eks kuasa hukum para terdakwa korupsi bansos turut dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku menerima cek Rp 2 miliar dari Herry Nurhayat untuk membayar kerugian negara.

"Memang betul saya menerima cek dari pak Herry (terdakwa Herry Nurhayat) untuk membayar kerugian negara korupsi bansos di salah satu bank di Kota Bandung," tutur Winarno Jadi.

Diketahui, dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung, negara dirugikan mencapai Rp63 miliar. Selain Herry Nurhayat, kasus ini juga menjerat dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Dadang Suganda, pihak swasta masuk pusaran kasus ini dan turut menikmati uang korupsi RTH Kota Bandung sebesar Rp19 miliar lantaran dekat dengan Edi Siswadi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Taman Bendera Pusaka...
Taman Bendera Pusaka Buka 24 Jam, Bukan Tempat untuk Tidur
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Rekomendasi
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved