Hadir di Sidang Korupsi RTH, Ini Kesaksian Dada Rosada

Senin, 20 Juli 2020 - 22:43 WIB
loading...
A A A
"Enggak tahu. Saya hanya perintahkan Edi (Sekda) untuk (membayar uang pengganti kerugian negara) udunan, patungan. Nah kalau sumbernya (dari anggaran pengadaan RTH) saya tidak tahu," tutur dia.

Dalam dakwaan jaksa, Dada juga disebut meminta pengacaranya, Winarno Jati untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Dada kembali membantah. "Saya juga enggak tahu karena urusan dengan kuasa hukum itu diurus oleh Edi Siswadi," kilah Dada.

Winarno Jati, eks kuasa hukum para terdakwa korupsi bansos turut dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku menerima cek Rp 2 miliar dari Herry Nurhayat untuk membayar kerugian negara.

"Memang betul saya menerima cek dari pak Herry (terdakwa Herry Nurhayat) untuk membayar kerugian negara korupsi bansos di salah satu bank di Kota Bandung," tutur Winarno Jadi.

Diketahui, dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung, negara dirugikan mencapai Rp63 miliar. Selain Herry Nurhayat, kasus ini juga menjerat dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Dadang Suganda, pihak swasta masuk pusaran kasus ini dan turut menikmati uang korupsi RTH Kota Bandung sebesar Rp19 miliar lantaran dekat dengan Edi Siswadi.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)