Paman Cabuli Keponakan Divonis 18 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar, Nenek Korban Sujud Syukur
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Terdakwa RP alias Dede (31), yang mencabuli keponakan di Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
Nenek korban, SAI (60) langsung melakukan sujud syukur dalam ruangan sidang usai mendengar majelis hakim membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
"Sebenarnya, alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu lalu kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa.
"Jadi menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum, bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim," ujar Yoseph.
Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ali Rahman mengatakan, putusan perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa, 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP.
"Belum (inkrah) masih pikir-pikir 7 hari. Kalau seandainya lewat 7 hari (tidak banding) secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Tadinya tahanan menjadi narapidana," ujar Ali.
Nenek korban, SAI (60) langsung melakukan sujud syukur dalam ruangan sidang usai mendengar majelis hakim membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
"Sebenarnya, alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu lalu kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa.
"Jadi menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum, bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim," ujar Yoseph.
Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ali Rahman mengatakan, putusan perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa, 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP.
"Belum (inkrah) masih pikir-pikir 7 hari. Kalau seandainya lewat 7 hari (tidak banding) secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Tadinya tahanan menjadi narapidana," ujar Ali.
(shf)