Tergiur Untung Jutaan, Buruh di Palembang Nyambi Jadi Bandar Sabu

Senin, 20 Juli 2020 - 07:42 WIB
loading...
Tergiur Untung Jutaan, Buruh di Palembang Nyambi Jadi Bandar Sabu
Tersangka Nopri menunjukkan sabu yang dijualnya. Foto/INEWSTv/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Nopri (24), seorang buruh bangunan diringkus petugas Unit Reskrim Mapolsek Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (19/7/2020). Pasalnya, Nopri menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, modus penjualan, Nopi sebagai bandar hanya menggunakan pesan singkat untuk menerima pesanan. (BACA JUGA: Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda Ini Digerbek Polisi )

Setelah ada kesepakatan, Nopri dan pelanggan janji bertemu di satu tempat. Namun tak jarang, pelanggan datang ke rumah Nopri. (BACA JUGA: Jual Senpi Rakitan, Pria Baru Bebas dari Penjara Kembali Ditangkap )

Dari bisnis haram ini, buruh bangunan tersebut meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Namun kini, Nopri hanya bisa tertunduk lesu di sel tahanan Mapolsek Kemuning untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )

Warga kelurahan Sukomulya, Kecamatan Sematang Borang ini ditangkap di kawasan Pahlawan, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang saat akan mengantarkan pesanan sabu pelanggan.

Kepada petugas, Nopri mengaku hanya pemakai. Namun petugas tak lantas percaya sehingga melakukan penggeledahan. Setelah digeledah, petugas mendapati sabu pesanan pelanggan seberat 16,10 gram.

Nopri akhirnya mengaku menjual sabu dalam bentuk paket kecil seharga seratus ribu rupiah. "Aku cuman make. Tapi njual jugo, paket kecik hargo Rp100 ribu," kata Nopri.

Sementara itu, Kapolsek Kemuning AKP Alfredo mengatakan, Nopi, bandar sabu ini, sudah lama menjadi target operasi Unit Reskrim Polsek Kemuning.

"Pelaku mengaku jadi bandar sabu sejak setahun terakhir. Pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Karena tergiur meraup keuntungan besar hingga puluhan juta rupiah, dia jadi bandar sabu," kata AKP Alfredo.

Kepada penyidik, ujar Kapolsek, tersangka Nopri mengaku mendapatkan pasokan sabu dari bandar besar berinisial R. "Petugas kini mengejar R yang menjadi pemasok barang haram tersebut," ujar Kapolsek.

Sedangkan Nopri dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)