Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda Ini Digerbek Polisi
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Apes sudah nasib Joni (36) dan Indra Samuel Pardede (25), Warga Jalan Cereme, Gang Keramat, Kelurahan Cereme Taba, Linggau Timur, Lubuklinggau. Keduanya dibekuk polisi saat asyik menikmati narkoba jenis sabu, Minggu (19/7/2020).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingin Kasat Narkoba IPTU Sopian Hadi penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Tim kita pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang asyik pesta sabu di dalam kamar," katanya.
Setelah itu tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip dengan berat 2,22 gram dan alat penghisap sabu yang terletak di hadapan kedua tersangka.
Kemudian keduanya digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan berdasarkan hasil intrograsi dari tersangka, narkotika tersebut didapat dari desa Kepala Curup Kabupaten Bengkulu. (Baca: 6 Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polda Sumatera Selatan).
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1(satu) dan atau pasal 112 ayat 1 (satu) jo Pasal 132 ayat 1 (satu) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingin Kasat Narkoba IPTU Sopian Hadi penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Tim kita pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang asyik pesta sabu di dalam kamar," katanya.
Setelah itu tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip dengan berat 2,22 gram dan alat penghisap sabu yang terletak di hadapan kedua tersangka.
Kemudian keduanya digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan berdasarkan hasil intrograsi dari tersangka, narkotika tersebut didapat dari desa Kepala Curup Kabupaten Bengkulu. (Baca: 6 Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polda Sumatera Selatan).
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1(satu) dan atau pasal 112 ayat 1 (satu) jo Pasal 132 ayat 1 (satu) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nag)