Heboh Bule Prancis Mencak-mencak Protes Tadarusan, Masuk Masjid Tanpa Lepas Alas Kaki

Jum'at, 31 Maret 2023 - 15:53 WIB
loading...
Heboh Bule Prancis Mencak-mencak Protes Tadarusan, Masuk Masjid Tanpa Lepas Alas Kaki
Bule Prancis berinisial ER (51) ditangkap petugas karena memprotes tadarusan Al Quran dan masuk Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Batu Layar, Lombok Barat, NTB tanpa lepas alas kaki. Foto/MPI/Edy Gustan
A A A
LOMBOK BARAT - Bule asal Prancis berinisial ER (51) memprotes tadarusan Al Qur'an yang dilakukan warga di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Parahnya, turis Prancis itu nekat masuk masjid tanpa melepas alas kaki.

Ulah ER membuat jengkel dan marah jamaah masjid dan warga Dusun Batu Bolong. Sehingga terjadi cekcok.


"ER masuk ke dalam Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kaki. Saat itu sedang ada tadarusan sehingga terjadi keributan adu mulut antara ER dengan pihak masjid," ujar Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Slamet Wahono kepada wartawan di Mataram Jumat (30/3/2023).

Bule Prancis itu mengaku terganggu dengan suara speaker dari masjid lantaran sudah larut. Meski sudah diingatkan warga lantaran masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kaki, ER tidak mengindahkannya.

"ER protes dengan suara bising dari Masjid dan mengganggu istirahatnya. Dia bahkan mempersilakan warga memviralkannya melalui video siaran langsung. Warga pun melaporkannya ke Kepala Dusun Batu Bolong.

"Laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib," ungkap Wahono.


Pihaknya menerima laporan itu 27 Maret 2023 dan segera mencari pelaku. Bersama Ditintelkam Polda NTB petugas mencari keberadaan pelaku. Pada 28 Maret 2023 petugas berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada Selasa (28/3/2023) pukul 19.30 WITA.

Saat diperiksa, diketahui ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 5 Maret 2023 dengan visa on Arrival.

Dari pemeriksaan identitas itu diketahui bahwa ER terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Maka itu dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Wahono.

Deportasi ini, kata Wahono akan dilakukan pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang. Sembari menunggu waktu pendeportasian, pihaknya melakukan detensi di rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

"Kami akan tindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)