Bule Prancis Langsung Dideportasi dari Bali, Usai Dipenjara Gegara Senpi dan Narkoba
Rabu, 30 Maret 2022 - 23:29 WIB
loading...
Bule Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (31), saat akan dideportasi dari Bali usai menjalani masa tahanan di lapas khusus narkotika di Bangli. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Prancis , Rayan Jawad Henri Bitar (31), usai menjalani masa tahanan di lapas khusus narkotika di Bangli.
Rayan adalah mantan napi kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara dan selanjutnya dilakukan deportasi ke negaranya," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Pakai Ganja gegara Pisah dengan Istri, Bule Prancis di Bali Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Rayan bebas dari penjara 24 Maret 2022 lalu. Dia menjalani hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara di Lapas Khusus Narkotika di Bangli.
Rayan adalah mantan napi kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara dan selanjutnya dilakukan deportasi ke negaranya," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Pakai Ganja gegara Pisah dengan Istri, Bule Prancis di Bali Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Rayan bebas dari penjara 24 Maret 2022 lalu. Dia menjalani hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara di Lapas Khusus Narkotika di Bangli.
Lihat Juga :