Bule Prancis Langsung Dideportasi dari Bali, Usai Dipenjara Gegara Senpi dan Narkoba
loading...
A
A
A
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Prancis , Rayan Jawad Henri Bitar (31), usai menjalani masa tahanan di lapas khusus narkotika di Bangli.
Rayan adalah mantan napi kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara dan selanjutnya dilakukan deportasi ke negaranya," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (30/3/2022).
Rayan bebas dari penjara 24 Maret 2022 lalu. Dia menjalani hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara di Lapas Khusus Narkotika di Bangli.
Begitu menghirup udara bebas, Rayan ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar selama empat hari sambil menunggu proses deportasi.
Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 dari Bandara Ngurah Rai ke Singapura, Senin (28/3/2022). Dari Singapura, dia selanjutnya diterbangkan ke negaranya.
Rayan ditangkap di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 21 Desember 2020. Di vila tempat terdakwa menginap, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram brutto dan alat isap alias bong.
Juga ditemukan tiga pucuk senpi. Masing-masing laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi 28 butir kaliber 9x19 milimeter.
Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7,65 milimeter dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 milimeter.
Jamaruli menambahkan, Rayan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia. "Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi," tukasnya.
Rayan adalah mantan napi kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara dan selanjutnya dilakukan deportasi ke negaranya," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga
Rayan bebas dari penjara 24 Maret 2022 lalu. Dia menjalani hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara di Lapas Khusus Narkotika di Bangli.
Begitu menghirup udara bebas, Rayan ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar selama empat hari sambil menunggu proses deportasi.
Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 dari Bandara Ngurah Rai ke Singapura, Senin (28/3/2022). Dari Singapura, dia selanjutnya diterbangkan ke negaranya.
Rayan ditangkap di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 21 Desember 2020. Di vila tempat terdakwa menginap, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram brutto dan alat isap alias bong.
Juga ditemukan tiga pucuk senpi. Masing-masing laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi 28 butir kaliber 9x19 milimeter.
Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7,65 milimeter dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 milimeter.
Jamaruli menambahkan, Rayan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia. "Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi," tukasnya.
(nic)