Temukan Penyelewengan, Polres Malang Naikkan Kasus Bantuan PKH ke Penyidikan
Jum'at, 31 Maret 2023 - 15:43 WIB
loading...
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro. SINDOnews/Avirista
A
A
A
MALANG - Polres Malang menaikkan status dugaan penyelewengan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) ke penyidikan. Pasalnya dari hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Malang ditemukan adanya penyelewengan dana negara oleh oknum mantan pendamping PKH di Kecamatan Tumpang.
"Alhamdulillah dari hasil audit, kami terima memang ada kerugian setelah kami terima kami langsung lakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, ditemui MPI pada Jumat (31/3/2023) di Polres Malang.
Namun pihaknya menegaskan masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana PKH itu. Pihaknya berencana bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya. Apakah nantinya tersangka itu satu orang atau lebih, ia meminta publik menunggu hasil gelar perkara
"Belum kita tetapkan tersangka, setelah penyelidikan naik status menjadi penyidikan. Setelah penyidikan langkah selanjutnya kami akan gelar perkara untuk meningkatkan status jadi tersangka. (Lebih dari satu atau tidak), untuk tersangka menunggu hasil penetapan," ungkapnya.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 40 orang saksi, baik dari pihak Kecamatan Tumpang, para pendamping PKH, mantan pendamping PKH, hingga terduga pelaku.
"Kurang lebih 40 kemarin kita lakukan pemeriksaan, dari hasil pengembangan ada beberapa yang memang mengembang ke pelaku - pelaku lainnya.Ya semua yang terlibat tanpa terkecuali akan kami lakukan pemeriksaan," paparnya.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana bantuan PKH dari Kemensos ini. Meski diakui kasus ini sempat lama bergulir karena menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.
"Alhamdulillah dari hasil audit, kami terima memang ada kerugian setelah kami terima kami langsung lakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, ditemui MPI pada Jumat (31/3/2023) di Polres Malang.
Namun pihaknya menegaskan masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana PKH itu. Pihaknya berencana bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya. Apakah nantinya tersangka itu satu orang atau lebih, ia meminta publik menunggu hasil gelar perkara
"Belum kita tetapkan tersangka, setelah penyelidikan naik status menjadi penyidikan. Setelah penyidikan langkah selanjutnya kami akan gelar perkara untuk meningkatkan status jadi tersangka. (Lebih dari satu atau tidak), untuk tersangka menunggu hasil penetapan," ungkapnya.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 40 orang saksi, baik dari pihak Kecamatan Tumpang, para pendamping PKH, mantan pendamping PKH, hingga terduga pelaku.
"Kurang lebih 40 kemarin kita lakukan pemeriksaan, dari hasil pengembangan ada beberapa yang memang mengembang ke pelaku - pelaku lainnya.Ya semua yang terlibat tanpa terkecuali akan kami lakukan pemeriksaan," paparnya.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana bantuan PKH dari Kemensos ini. Meski diakui kasus ini sempat lama bergulir karena menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.
Lihat Juga :