Temukan Penyelewengan, Polres Malang Naikkan Kasus Bantuan PKH ke Penyidikan
loading...
A
A
A
MALANG - Polres Malang menaikkan status dugaan penyelewengan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) ke penyidikan. Pasalnya dari hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Malang ditemukan adanya penyelewengan dana negara oleh oknum mantan pendamping PKH di Kecamatan Tumpang.
"Alhamdulillah dari hasil audit, kami terima memang ada kerugian setelah kami terima kami langsung lakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, ditemui MPI pada Jumat (31/3/2023) di Polres Malang.
Namun pihaknya menegaskan masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana PKH itu. Pihaknya berencana bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya. Apakah nantinya tersangka itu satu orang atau lebih, ia meminta publik menunggu hasil gelar perkara
"Belum kita tetapkan tersangka, setelah penyelidikan naik status menjadi penyidikan. Setelah penyidikan langkah selanjutnya kami akan gelar perkara untuk meningkatkan status jadi tersangka. (Lebih dari satu atau tidak), untuk tersangka menunggu hasil penetapan," ungkapnya.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 40 orang saksi, baik dari pihak Kecamatan Tumpang, para pendamping PKH, mantan pendamping PKH, hingga terduga pelaku.
"Kurang lebih 40 kemarin kita lakukan pemeriksaan, dari hasil pengembangan ada beberapa yang memang mengembang ke pelaku - pelaku lainnya.Ya semua yang terlibat tanpa terkecuali akan kami lakukan pemeriksaan," paparnya.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana bantuan PKH dari Kemensos ini. Meski diakui kasus ini sempat lama bergulir karena menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.
"Pada intinya kami akan melakukan proses secara tegas, secara menyeluruh, tidak memandang bulu, karena ini kasus korupsi kita betul-betul concern, betul-betul fokus untuk segera melakukan langkah dengan cepat," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan dugaan penyelewengan dana bansos PKH di Tumpang, Kabupaten Malang muncul. Penyelewengan ini diduga dilakukan oleh mantan oknum pendamping itu menyeruak. Total dari pengakuan terduga pelaku ada Rp 121 juta dana Bansos PKH yang dipotong dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Polisi sendiri telah memeriksa 40 saksi, termasuk teman-teman terduga pelaku penyelewengan, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku. Beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya dokumen - dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) PKH dan data bayar BPNT. Polisi telah memeriksa keterangan ahli perbendaharaan negara untuk mengungkap kasus ini.
Baca: Diterjang Longsor, Rumah Warga Desa Payung Majalengka Rusak.
Inspektorat Kabupaten Malang sendiri menyatakan adanya dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 121 juta. Kerugian itu dari 16 dari 20 penerima manfaat PKH yang tidak diserahkan oleh oknum mantan pendamping PKH ini. Dana itu diperuntukkan dari dana PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2017 hingga 2022.
"Alhamdulillah dari hasil audit, kami terima memang ada kerugian setelah kami terima kami langsung lakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, ditemui MPI pada Jumat (31/3/2023) di Polres Malang.
Namun pihaknya menegaskan masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana PKH itu. Pihaknya berencana bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya. Apakah nantinya tersangka itu satu orang atau lebih, ia meminta publik menunggu hasil gelar perkara
"Belum kita tetapkan tersangka, setelah penyelidikan naik status menjadi penyidikan. Setelah penyidikan langkah selanjutnya kami akan gelar perkara untuk meningkatkan status jadi tersangka. (Lebih dari satu atau tidak), untuk tersangka menunggu hasil penetapan," ungkapnya.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 40 orang saksi, baik dari pihak Kecamatan Tumpang, para pendamping PKH, mantan pendamping PKH, hingga terduga pelaku.
"Kurang lebih 40 kemarin kita lakukan pemeriksaan, dari hasil pengembangan ada beberapa yang memang mengembang ke pelaku - pelaku lainnya.Ya semua yang terlibat tanpa terkecuali akan kami lakukan pemeriksaan," paparnya.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana bantuan PKH dari Kemensos ini. Meski diakui kasus ini sempat lama bergulir karena menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.
"Pada intinya kami akan melakukan proses secara tegas, secara menyeluruh, tidak memandang bulu, karena ini kasus korupsi kita betul-betul concern, betul-betul fokus untuk segera melakukan langkah dengan cepat," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan dugaan penyelewengan dana bansos PKH di Tumpang, Kabupaten Malang muncul. Penyelewengan ini diduga dilakukan oleh mantan oknum pendamping itu menyeruak. Total dari pengakuan terduga pelaku ada Rp 121 juta dana Bansos PKH yang dipotong dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Polisi sendiri telah memeriksa 40 saksi, termasuk teman-teman terduga pelaku penyelewengan, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku. Beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya dokumen - dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) PKH dan data bayar BPNT. Polisi telah memeriksa keterangan ahli perbendaharaan negara untuk mengungkap kasus ini.
Baca: Diterjang Longsor, Rumah Warga Desa Payung Majalengka Rusak.
Inspektorat Kabupaten Malang sendiri menyatakan adanya dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 121 juta. Kerugian itu dari 16 dari 20 penerima manfaat PKH yang tidak diserahkan oleh oknum mantan pendamping PKH ini. Dana itu diperuntukkan dari dana PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2017 hingga 2022.
(nag)