Pria di Muara Enim Tega 3 Tahun Cabuli Anak Janda Kekasihnya
loading...
A
A
A
MUARA ENIM - Sungguh bejat kelakuan Joni Hardiansyah alias Jopi (26). Warga BTN Air Paku, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tersebut, tega mencabuli anak dari seorang janda yang menjadi kekasinya.
Pencabulan terjadi sejak korban masih berusia enam tahun, hingga kini telah berusia sembilan tahun. Yakni sejak tahun 2020, dan baru terbongkar pada Maret 2023. Dari pengakuan tersangka, pencabulan terhadap anak tersebut terjadi sudah lima kali.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terbongkar ketika ibu korban curiga dengan perubahan yang terjadi pada anaknya. Hingga akhirnya ibu korban mendapati korban menangis di dalam kamar, dan terdapat cairan sperma di kasur.
Setelah dibujuk untuk bercerita, akhirnya korban menceritakan tentang pencabulan yang dialaminya. Mendengar cerita anaknya, ibu korban lalu melaporkan perbuatan bejat kekasihnya ke SPKT Polres Prabumulih.
"Tim Satreskrim, langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka pencabulan di rumah kontrakan yang berada di kawasan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur," kata Witdiardi, Sabtu (18/3/2023).
Witdiardi juga menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No. 17/2016 tentang Perpu No. 1/2016 tentang perubahan ke dua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukumannya, pidana penjara selama 15 tahun," tegasnya.
Tersangka mengakui pencabulan yang telah dilakukannya. Pencabulan itu dilakukannya karena dalam pengaruh narkoba. Sebelum mencabuli anak dari janda kekasihnya tersebut, mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Sudah menyetubuhi ibunya, aku setubuhi anakknya juga. Sebelumnya aku nyabu dulu. Aku setubuhi anaknya, karena aku tidak puas dengan pacar aku. Sudah lima kali aku lakukan pencabulan," ujar Jopi, tanpa rasa bersalah.
Pencabulan terjadi sejak korban masih berusia enam tahun, hingga kini telah berusia sembilan tahun. Yakni sejak tahun 2020, dan baru terbongkar pada Maret 2023. Dari pengakuan tersangka, pencabulan terhadap anak tersebut terjadi sudah lima kali.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terbongkar ketika ibu korban curiga dengan perubahan yang terjadi pada anaknya. Hingga akhirnya ibu korban mendapati korban menangis di dalam kamar, dan terdapat cairan sperma di kasur.
Setelah dibujuk untuk bercerita, akhirnya korban menceritakan tentang pencabulan yang dialaminya. Mendengar cerita anaknya, ibu korban lalu melaporkan perbuatan bejat kekasihnya ke SPKT Polres Prabumulih.
"Tim Satreskrim, langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka pencabulan di rumah kontrakan yang berada di kawasan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur," kata Witdiardi, Sabtu (18/3/2023).
Witdiardi juga menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No. 17/2016 tentang Perpu No. 1/2016 tentang perubahan ke dua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukumannya, pidana penjara selama 15 tahun," tegasnya.
Tersangka mengakui pencabulan yang telah dilakukannya. Pencabulan itu dilakukannya karena dalam pengaruh narkoba. Sebelum mencabuli anak dari janda kekasihnya tersebut, mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Sudah menyetubuhi ibunya, aku setubuhi anakknya juga. Sebelumnya aku nyabu dulu. Aku setubuhi anaknya, karena aku tidak puas dengan pacar aku. Sudah lima kali aku lakukan pencabulan," ujar Jopi, tanpa rasa bersalah.
(eyt)