Sindikat Curanmor Dibekuk di Cimahi, 1 Pelaku Terpaksa Ditembak

Jum'at, 17 Juli 2020 - 12:13 WIB
loading...
Sindikat Curanmor Dibekuk...
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti pencurian kendaraan bermotor. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Sindikat pencuri motor (Curanmor) yang telah melakukan aksinya di sejumlah tempat di Jawa Barat, berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Para tersangka pemetik dan penadah yang total berjumlah 10 orang dan semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Cianjur itu, ditangkap di wilayah Cibeureum, Kota Cimahi, Jumat (10/7/2020).

(Baca juga: Wanita Aceh Selatan Ini Menitikkan Air Mata Saat Dihukum Cambuk )

Pelaku utama Noviandi alias Novri (26) warga Kampung Ciseureuh, Desa Jaya Giri, Kecamatan Sindang Barang, Kabupaten Cianjur, terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. Dia tercatat sebagai residivis untuk empat kasus yang sama bersama residivis lainnya Kriswantono alias Obeng (37).

Tujuh pelaku lainnya yakni Riki Andika (20), Sayid Iras (24), Yogi Anggi (26), Alan Abdulrohman (22), Ahmad Setiadin (18), Taofik Ramdani (20), dan Dian Samsul Fauzi (20), berperan sebagai joki atau pengantar barang dari tempat kos di Cimahi ke wilayah Cianjur. Sementara seorang tersangka lagi Bajuri alias Ajur (39) berperan sebagai penadah motor hasil curian.

(Baca juga: Bertambah 1, Korban Tewas Banjir Sorong Jadi 5 Orang )

"Awal pengungkapan kasus ini ketika ditangkapnya dua pelaku utama Noviandi alias Novri dan Kriswantono alias Obeng. Setelah dikembangkan kemudian ditangkap tujuh orang sebagai joki dan satu orang sebagai penadah," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar kasus di Mapolres Cimahi, Jumat (17/7/2020).

Yoris menyebutkan, modus para pelaku adalah mengincar kendaraan yang terparkir di rumah yang kondisinya sepi. Saat beraksi mereka hanya menggunakan kunci astag leter T dan merusak kunci kontak. (Baca juga: Ambil Rekom PDIP, Santoso Segera Gelar Deklarasi di Kota Blitar )

Dalam satu minggu pelaku bisa mencuri 5-6 motor dengan wilayah operasi di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Semua motor hasil curian lalu di bawa ke wilayah Cidaun, Cianjur, dengan dijual per unit Rp2-3 juta.

"Kami berhasil mengamankam sebanyak 36 unit motor, 5 mata astag, satu kunci leter T dan 6 pasang plat nomor. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan untuk penadah Pasal 480 KUHPidana dengan ancaan empat tahun penjara," sebut Yoris.

Pelaku Novri mengaku sudah enam bulan kos di daerah Cimahi. Selama beraksi yang diincar adalah motor yang terparkir di tempat sepi dan dalam seminggu biasanya berhasil menggondol 2-3 motor.

Motor tersebut lalu dibawa ke Cidaun, Cianjur untuk dijual ke penadah. Sedangkan tersangka penadah Bajuri menyebutkan sudah membeli sebanyak lima motor dari sindikat yang baru dikenalnya ini. "Saya belinya Rp3 juta-3,5 juta/unit lalu dijual kembali Rp3,8 juta/unit dengan keadaan kosong," ucapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)