Wanita Aceh Selatan Ini Menitikkan Air Mata Saat Dihukum Cambuk
Jum'at, 17 Juli 2020 - 09:12 WIB
loading...
Kejari Aceh Selatan, melakukan hukuman cambuk kepada 12 orang pelanggar Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum Jinayat. Foto/iNews TV/Ichdar Ifan
A
A
A
ACEH SELATAN - Tiga wanita di Kabupaten Aceh Selatan, harus menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan, karena melakukan pelanggaran Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
(Baca juga: Banjir Masih Genangi Kota Sorong Hingga Jumat (17/7/2020) Pagi )
Mereka hanya bisa duduk terdiam dan menitikkan air mata, ketika rotan mulai menghempas punggungnya. Selain tiga wanita, ekskusi hukuman cambuk yang dilakukan Kejari Aceh Selatan tersebut, juga dilakukan terhadap delapan orang lainnya.
Salah seorang terpidana, yang diketahui bernama Tamizi harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali. Hukuman ini sempat dihentikan, karena Tamizi merasa kesakitan saat ekskutor baru melakukan beberapa kali cambukan.
(Baca juga: Kuliah Jangan Berhenti Karena Pandemi, Kampus Ini Punya Solusi )
(Baca juga: Banjir Masih Genangi Kota Sorong Hingga Jumat (17/7/2020) Pagi )
Mereka hanya bisa duduk terdiam dan menitikkan air mata, ketika rotan mulai menghempas punggungnya. Selain tiga wanita, ekskusi hukuman cambuk yang dilakukan Kejari Aceh Selatan tersebut, juga dilakukan terhadap delapan orang lainnya.
Salah seorang terpidana, yang diketahui bernama Tamizi harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali. Hukuman ini sempat dihentikan, karena Tamizi merasa kesakitan saat ekskutor baru melakukan beberapa kali cambukan.
(Baca juga: Kuliah Jangan Berhenti Karena Pandemi, Kampus Ini Punya Solusi )
Lihat Juga :