Wanita Aceh Selatan Ini Menitikkan Air Mata Saat Dihukum Cambuk

Jum'at, 17 Juli 2020 - 09:12 WIB
loading...
Wanita Aceh Selatan...
Kejari Aceh Selatan, melakukan hukuman cambuk kepada 12 orang pelanggar Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum Jinayat. Foto/iNews TV/Ichdar Ifan
A A A
ACEH SELATAN - Tiga wanita di Kabupaten Aceh Selatan, harus menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan, karena melakukan pelanggaran Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

(Baca juga: Banjir Masih Genangi Kota Sorong Hingga Jumat (17/7/2020) Pagi )

Mereka hanya bisa duduk terdiam dan menitikkan air mata, ketika rotan mulai menghempas punggungnya. Selain tiga wanita, ekskusi hukuman cambuk yang dilakukan Kejari Aceh Selatan tersebut, juga dilakukan terhadap delapan orang lainnya.

Salah seorang terpidana, yang diketahui bernama Tamizi harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali. Hukuman ini sempat dihentikan, karena Tamizi merasa kesakitan saat ekskutor baru melakukan beberapa kali cambukan.

(Baca juga: Kuliah Jangan Berhenti Karena Pandemi, Kampus Ini Punya Solusi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
UI Beri Edukasi Warga...
UI Beri Edukasi Warga Rawa Badak Selatan soal Advokasi Kepemilikan Lahan dan Kesadaran Hukum
Kemendagri Sesalkan...
Kemendagri Sesalkan Bupati Aceh Selatan Tinggalkan Daerah Tanpa Izin saat Bencana
Umrah di Tengah Bencana,...
Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Mahkamah Syariah Banda...
Mahkamah Syariah Banda Aceh Vonis Pasangan Gay 85 Kali Cambuk di Depan Umum
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Rekomendasi
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Berita Terkini
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved