Bongkar Penyelundupan TKI Ilegal, Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal . Dari kasus ini, tiga orang tersangka ditangkap dan 17 TKI yang hendak diselundupkan tanpa dokumen.
Ketiga tersangka tersebut antara lain, pasangan suami istri berinisial HR (39) dan LJS (47), warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kemudian SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Mereka dijerat Pasal 81 Jo, Pasal 69 atau Pasal 83 Jo, Pasal 68 Jo, Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap. Seperti yang berhasil dilakukan Polres Lumajang ini," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah mendapat informasi adanya dugaan penampungan TKI ilegal di wilayahnya pada Minggu (5/3/2023).
Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang. "Saat itu kami temukan 17 perempuan calon TKI," katanya.
Ke-17 calon TKI tersebut, kata dia, rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan.
Saat dilakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 3 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Para tersangka sebelumnya sudah memberangkatkan TKI secara ilegal sebanyak tiga kali," ujar Jeckson.
Dalam kasus ini, HR dan LJS bertugas mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan.
Dari kegiatan itu, HR dan LJS menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI. "Para calon PMI ini dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, tepatnya di Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati," tandasnya.
Ketiga tersangka tersebut antara lain, pasangan suami istri berinisial HR (39) dan LJS (47), warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kemudian SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Mereka dijerat Pasal 81 Jo, Pasal 69 atau Pasal 83 Jo, Pasal 68 Jo, Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap. Seperti yang berhasil dilakukan Polres Lumajang ini," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah mendapat informasi adanya dugaan penampungan TKI ilegal di wilayahnya pada Minggu (5/3/2023).
Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang. "Saat itu kami temukan 17 perempuan calon TKI," katanya.
Ke-17 calon TKI tersebut, kata dia, rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan.
Saat dilakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 3 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Para tersangka sebelumnya sudah memberangkatkan TKI secara ilegal sebanyak tiga kali," ujar Jeckson.
Dalam kasus ini, HR dan LJS bertugas mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan.
Dari kegiatan itu, HR dan LJS menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI. "Para calon PMI ini dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, tepatnya di Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati," tandasnya.
(nic)