Hindari Gesekan di Lapangan, Komisi A Undang Bawaslu dan KPUD Kendal

Jum'at, 03 Maret 2023 - 22:44 WIB
loading...
Hindari Gesekan di Lapangan, Komisi A Undang Bawaslu dan KPUD Kendal
Demi menghindari adanya gesekan di lapangan saat anggota dewan mensosialisasikan tahapan Pemilu serentak 2024, upaya duduk bersama dan membahasnya dalam sebuah rapat koordinasi (Rakor) dilakukan Komisi A DPRD Kabupaten Kendal bersama Bawaslu dan KPU.
A A A
KENDAL - Demi menghindari adanya gesekan di lapangan saat anggota dewan mensosialisasikan tahapan Pemilu serentak 2024, upaya duduk bersama dan membahasnya dalam sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) dilakukan Komisi A DPRD Kabupaten Kendal bersama Bawaslu dan KPU, Jumat (03/02/2023).

Ketua Komisi A Munawir, mengatakan, sebelum rakor ini ada sejumlah dewan yang merasa tidak nyaman saat mensosialisasikan tahapan Pemilu.

"Saat kita mensosialisasikan tahapan pemilu ada beberapa di antara teman-teman kita yang merasa tidak nyaman. Mereka merasa seperti sedang diawasi oleh Bawaslu saat sosialisasi di sejumlah tempat," kata Munawir.

Sebagai mitra kerja, pihaknya lantas mengundang KPU dan Bawaslu untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi gesekan saat di lapangan.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, beberapa waktu lalu ada surat imbauan terkait acara reses yang dilakukan anggota dewan Provinsi dan Kabupaten Kendal.

"Ya tahunya itu surat teguran pelaksanaan acara sosialisasi. Tapi setelah kita rapatkan, ternyata hanya surat imbauan. Nah dengan audiensi seperti ini kita bisa menyatukan persepsi. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi hal-hal seperti itu," ungkapnya.

Dalam rakor tersebut, dirinya mengaku sempat menanyakan terkait perbedaan antara teguran dan imbauan. "Pertanyaan ini tadi sudah mendapatkan penjelasan dari Bawaslu," terang dia.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, mengatakan bahwa selama ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat teguran pada tahapan pemilu 2024.

Meski demikian, dirinya tak menampik jika Bawaslu pernah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu. Langkah tersebut dilakukan karena pihaknya bekerja sesuai dengan undang-undang. Dan tugas Bawaslu adalah memberikan pencegahan terkait dengan potensi pelanggaran.

"Nah dalam hal ini, dari anggota dewan khususnya di Komisi A meminta penjelasan bedanya antara surat teguran dan imbauan," imbuhya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)