Bejat! Pengasuh Pondok Pesantren di Banten Cabuli 5 Santriwati, Modus Cara Mudah Menghafal Al-Qur'an

Sabtu, 25 Februari 2023 - 18:10 WIB
loading...
Bejat! Pengasuh Pondok...
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: Istimewa
A A A
SERANG - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, ditangkap polisi. Lantaran mencabuli lima santriwati dengan modus akan diangkat menjadi anak asuh.

Bejatnya lagi, pelaku juga menjanjikan para korbannya akan dimudahkan menghafal Al-Qur'an jika menuruti nafsunya.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku berinisial MJN (60) merupakan pimpinan pondok pesantren. Pelaku mengaku, melakukan aksinya setelah mengajar mengaji.



"Aksi ini terungkap dari cerita korban kepada temannya. Kebetulan di lokasi saat korban cerita, ada saksi mendengar dan langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi," katanya, Sabtu (25/2/2023).

Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.



"Jadi modusnya, para santriwati itu akan dijadikan anak asuh dan dirayu, jika mau mengikuti nafsu bejatnya maka akan lebih mudah dalam menghafal ayat suci Al-Qur'an," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun bui.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3729 seconds (0.1#10.140)