Bejat! Pengasuh Pondok Pesantren di Banten Cabuli 5 Santriwati, Modus Cara Mudah Menghafal Al-Qur'an
loading...
A
A
A
SERANG - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, ditangkap polisi. Lantaran mencabuli lima santriwati dengan modus akan diangkat menjadi anak asuh.
Bejatnya lagi, pelaku juga menjanjikan para korbannya akan dimudahkan menghafal Al-Qur'an jika menuruti nafsunya.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku berinisial MJN (60) merupakan pimpinan pondok pesantren. Pelaku mengaku, melakukan aksinya setelah mengajar mengaji.
"Aksi ini terungkap dari cerita korban kepada temannya. Kebetulan di lokasi saat korban cerita, ada saksi mendengar dan langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi," katanya, Sabtu (25/2/2023).
Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Jadi modusnya, para santriwati itu akan dijadikan anak asuh dan dirayu, jika mau mengikuti nafsu bejatnya maka akan lebih mudah dalam menghafal ayat suci Al-Qur'an," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun bui.
Bejatnya lagi, pelaku juga menjanjikan para korbannya akan dimudahkan menghafal Al-Qur'an jika menuruti nafsunya.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku berinisial MJN (60) merupakan pimpinan pondok pesantren. Pelaku mengaku, melakukan aksinya setelah mengajar mengaji.
"Aksi ini terungkap dari cerita korban kepada temannya. Kebetulan di lokasi saat korban cerita, ada saksi mendengar dan langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi," katanya, Sabtu (25/2/2023).
Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Baca Juga
"Jadi modusnya, para santriwati itu akan dijadikan anak asuh dan dirayu, jika mau mengikuti nafsu bejatnya maka akan lebih mudah dalam menghafal ayat suci Al-Qur'an," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun bui.
(san)